JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, pada hari Selasa (12/4/2022) pukul 22.00 WIB mengamankan seorang tersangka judi online, Kampung Sikumbang, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap W (36) warga Kampung Bukit Putus Nagari Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH menegaskan, penangkapan seorang pelaku judi online jenis Togel tersebut W (36) tertangkap tangan disebuah kedai milik Sdr. Paris.
Diterangkan Kasat Reskrim pelaku W diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menjual Togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel dari pasangan orang/pembeli dan dituliskan ke selember kertas (rekap), beserta barang bukti, di sebuah kedai Sdr. Paris di Kampung Sikumbang, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara itu, alat yang dipakai untuk memasang atau memesan dari pembelian judi jenis togel tersebut dengan mempergunakan gawai untuk diteruskan pemesanan ke situs judi on line “Sultan Toto dan Arjuna Togel”.
Beberapa barang bukti kita amankan dari pelaku, 1 Unit Handphone Android merk Oppo Reno6 warna silver, 1 Unit Handphone Merk Samsung A51 warna hitam dan Uang tunai sebanyak 424 Ribu Rupiah serta Deposit di dalam akun sebanyak 3 Juta Rupiah lebih kurang.
Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat air Haji sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) apalagi ini dibulan puasa, nantinya pembelinya akan kita mintai pertanggung jawabannya.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH.rel/*