Pungutan Parkir Ilegal Rest Area Batas Pessel Kota Padang Meresahkan

1230

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Masyarakat pengunjung yang melakukan wisata ke Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) keluhkan pungutan uang parkir yang dilakukan oleh oknum pemuda di kawasan rest area Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan batas Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dengan Kota Padang.

Pasalnya pungutan uang parkir tanpa menggunakan karcis resmi dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Pessel tersebut, tidak jelas berapa yang semestinya.

“Biasanya sebelum lebaran uang parkir yang diminta oleh oknum pemuda untuk kendaraan roda empat hanya sebesar Rp 5 ribu, namun selama lebaran hingga saat ini ada yang meminta lebih dari itu. Makanya kami merasa keberatan,” ungkap Randi 36, salah seorang pengunjung dari Pariaman, Rabu (18/5/2022).

Dia mengatakan bahwa pemungutan uang parkir tanpa kupon itu dialaminya tidak sekali saja, tapi sudah dua kali.

“Diantaranya saat akan datang ke Pessel dan saat akan pulang. Sebab kami memang dua kali singgah di rest area ini untuk beristirahat sambil berselfie, serta juga menikmati kuliner,” ujarnya.

Keluhan yang sama juga dikatakan Andra 32, warga lainnya yang juga singgah di kawasan itu.

“Rest area yang berada di perbatasan ini memang selalu ramai disinggahi pelintas jalan. Termasuk juga saya bersama keluarga. Selain bertujuan untuk beristirahat, juga ingin mengabadikan foto,” katanya.

Sebagai masyarakat dia mengaku memang tidak merasa keberatan untuk membayar uang parkir yang hanya Rp 5 ribu itu.

“Namun sebagai putra daerah Pessel, saya merasa ini perlu ditertibkan. Sebab selain ada perlakuan berbeda terhadap harga bagi warga lokal dan pendatang, kawasan parkir yang dipungut oleh oknum pemuda ini merupakan lahan milik Pemkab Pessel, dengan berbagai sarana pendukungnya,” kata Andra.

Dijelaskan lagi bahwa rest area itu merupakan salah satu ikon Pessel yang bisa dijadikan aset bagi daerah untuk pemasukan.

“Dari itu perlu dilakukan penertiban agar tidak menimbulkan keresahan bagi pengunjung, serta juga memberikan dampak positif pula terhadap pemasukan ke daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab bila ditaksir, setiap hari ada ratusan mobil dan motor yang parkir di kawasan ini,” ucapnya.

Ditambahkan lagi bahwa untuk kendaraan roda empat tarif parkir yang diminta biasanya sebesar Rp 5 ribu dan kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu. Tapi karena suasana hari raya, ada yang minta lebih dari itu.

“Sebenarnya saya malas ribut saja, tapi akhirnya saya bayar juga. Jika pungutan tidak resmi ini masih terus dibiarkan, maka akan menjadi kekecewaan berkepanjangan bagi pelintas yang singgah di sini. Kecuali, jika pembayaran parkir tersebut memang resmi dikelola oleh Pemda,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Syafrijoni, dengan didampingi Kepala Seksi Program Perencanaan, Anwar, ketika dihubungi Rabu (18/5) mengatakan bahwa kawasan rest area itu merupakan aset daerah.

Dia memastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh oknum pemuda di kawasan rest area itu adalah ilegal. Untuk itu, pelintas berhak menolak untuk membayar karena bukan retribusi resmi dari pemerintah daerah.

“Itu tidak resmi. Kita belum ada kerjasama dengan pemuda setempat terkait pungutan parkir di rest area. Jika, ada yang minta parkir itu ilegal,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas lintas sektoral agar kawasan tersebut dapat dikelola resmi oleh pemerintah daerah.

“Sebab, dengan ramainya pelintas yang singgah, maka retribusi parkir yang dikelola secara resmi, dapat menambah PAD bagi Pessel. Sebab berdasarkan pantauan, ada ratusan kendaraan yang singgah setiap hari di lokasi ini,” ujarnya mengakui.re

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here