32 Saksi Diperiksa, Dugaan Kasus Korupsi Nagari Silokek Masuki Babak Baru, Kejari Sijunjung Tingkat Status jadi Penyedikan
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Akhirnya Kejari Sijunjung, Sumatara Barat, yang dikomandoi Efendri Eka Saputra,SH,MH, naikan status dugaan tindakan korupsi (Tipikor) Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Bahkan 32 saksi sudah dimintai keterangan. Kini kasus yang menghebohkan keuangan negara itu telah memasuki babak baru.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (15/6/2022).
“Yaa, ini terkait perkara dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021,”kata Kajari.
Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa telah ditingkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa, (14 Juni 2022). Hal itu dilakukan setelah digelar ekpose bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti para Kasi, Jaksa, dan Calon Jaksa.
Dalam ekpose yang dipaparkan Kasi Pidsus, Fengki Andrias, S.H., M.H., bahwa telah diperiksa sebanyak 32 orang untuk dimintai keterangan yang terdiri dari pihak ke-3, perangkat Nagari Silokek, dan Inspektorat serta 117 dokumen yang berhasil dikumpulkan.
Kejari Sijunjung Bidik Dugaan Kasus Tipikor ADD Capai Miliran Rupiah Lebih di Nagari Silokek
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nagari Silokek tanggal 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.
“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 sampai dengan 2021,”terang Kajari.
“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap
penyidikan,”jelas Kajari.*