Kejari Sijunjung Bidik Dugaan Kasus Tipikor ADD Capai Miliran Rupiah Lebih di Nagari Silokek

1574

Ilustrasi

Kasi Pidsus; 20 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Lagi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH, membidik adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung.

“Nilainya cukup besar diatas satu miliar lebih dalam setahunnya (2018 sampai dengan 2021-red),”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH menjawab Jurnalsumbar.Com, Senin (30/5/2022).

Bahkan, Kejari Sijunjung, sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang saksi.

Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH,

“Ini baru tahapan masih penyelidikan belum penyidikan. Terkait anggaran tahun 2018 sampai dengan 2021. Sumber dananya bukan hanya ADD saja, tapi masih ada ADN dan Dana bagi hasil juga. Cukup banyak, dipastikan tiap tahunnya diatas 1 Miliar,”papar Kajari seperti diungkapkan Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH.

Ke-20 saksi yang telah dimintai keterangan itu ada perangat nagari.

“Ada perangkat nagari dan juga ada pihak ketiga yang telah dimintai keterangan,”tambah Kasi Pidsus belum merinci nama-nama yang diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Fengki Andrias, SH,MH

Upaya penyelamatan keuangan negara yang dilakukan pihak Kejari Sijunjung patut diapresiasi.

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tiga Mantan Pejabat Nagari Tembulun Ditahan Kejari Sijunjung

Bahkan belum lama ini, Kejari Sijunjung juga berhasil menangkap tersangka Tipikor yang menjerat tiga mantan pejabat di Nagari Tembulun Kecamatan Tanjung Gadang yang merugikan negara hingga ratusan juta. Masih berani melakukan Tipikor? *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here