Curanmor Lagi, Residivis Itu Ditangkap Tim Opsnal Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (17/6/2022) pagi. Pelaku berinisial “DP”, pria berusia 42 tahun, warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto,   Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Pelaku DP merupakan residivis kasus yang sama ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 23 Januari 2022.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan rumah korban yang berada di Jorong Pulau Berambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Tim berusaha mengambil keterangan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Selanjutnya dari penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut mengarah kepada terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama dan ditangani oleh Satreskrim Polres Sijunjung  2018 lalu.

Selanjutnya pada Kamis (16/6/2022), didapatkan informasi di lapangan bahwa terduga pelaku terpantau sudah berada di rumahnya, dengan dipimpin Kasatreskrim bersama Kaurbinopsnal, Tim Opsnal Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

OTW 2

Setelah melakukan pengintaian dari malam hari sampai paginya, Jum’at (17/6/2022) sekira jam 06.30 WIB, pada saat penggerebekan di tempat persembunyian pelaku, pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga berusaha melarikan diri ke pinggir sungai yang berada di belakang rumah tempat persembunyian pelaku.

Pada saat Tim melakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan dengan tindakan tegas dan terukur dari anggota Tim, terduga pelaku dapat diamankan.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor pada bulan Januari 2022 dan menunjukan barang bukti sepeda motor tersebut, yang mana barang bukti sepeda motor tersebut disimpan terduga tidak jauh dari belakang rumahnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 di wilayah hukum Polres Sawahlunto, dan pelaku menunjukan barang bukti sepeda motor yang dicuri di wilayah hukum Polres Sawahlunto tersebut.

Kemudian anggota mengamankan dua unit kendaraan bermotor dari tangan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Sijunjung guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Yudhi Satria/hms polres sjj

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.