Polres Pessel Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus OTT ke Kejari Painan

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kepolisian Resor Pesisir Selatan Tidak berhenti penegakan hukum pasca operasi tangkap tangan di lakukan tim Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terhadap 3 orang ASN dan 1 orang rekanan. Yaitu, DSY (37), Y (42) NF(46) serta N (50) rekanan. Sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan telah cukup bukti untuk segera dilimpahkan berkas ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam waktu dekat.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH dihubungi wartawan, Selasa (14/6/2022) diruang kerjanya menegaskan bahwa hingga sampai saat ini bukti – bukti sudah cukup, dan berkas telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Disampaikan Kasat Reskrim, sejauh ini barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 ikat bank berjumlah Rp. 20 juta, berbungkus plastik hitam, dan yang tunai pecahan Rp.100 ribu pecahan Rp.50 ribu Rp.4,5 juta pula, dalam amplop warna putih. Termasuk juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop, serta 3 dokumen yang berkaitan dengan kejadian.

Lebih lanjut nya, kejadian operasi tangkap tangan berawal Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wib pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring ( Gillnet Monofilament dan Trammel Net) dan Coll Box dimana hanya N (50) Direktur CV MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keesokan harinya, selain itu tim Unit Tipikor juga menemukan uang lainya senilai Rp.20 juta.

” Dan terhadap pelaku kita jerat dengan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 Jo pasal 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 KUHPidana,” ujarnya.

Satres Tipikor Polres Pessel Telusuri Sumber Kekayaan Pejabat Terduga Terjaring OTT

Untuk selanjutnya kami masih menunggu tindak lanjut dari JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Apakah ada petunjuk baru, saat ini berkas operasi tangkap tangan ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymond Sitohang,SH,MH melalui Kasi Intel Dody Sutrisno,SH menyampaikan bahwa berkas yang di kirim dari Kepolisian Resor Pesisir Selatan sudah diterima dan sedang di periksa oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU)

Kejaksaan akan meneliti berkas yang masuk sampai memenuhi syarat materil dan formil,tutupnya.re

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.