Usai Diserahkan Polisi Pessel, Tim Kejari Painan Periksa Berkas Perkara Tersangka OTT

1074

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Usai dikirim berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan terhadap 3 orang ASN dan 1 orang rekanan, Tim Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas telah dikirim tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH,MH melalui Kasi Intek Kejari Pessel Dody Susistro, SH membenarkan jika berkas operasi tangkap tangan dilakukan penyidik

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beberapa minggu yang lalu.

” Berkas sudah masuk ke tim penyidik jaksa, dan sedang dilakukan penelitian berkas perkara, baik formil maupun materil,” tegas Dody Susistro, SH, Selasa (14 Juni 2022), pada wartawan.

Lebih lanjut Dody mengungkapkan, penelitian berkas perkara oleh tim penyidik apakah ada kekurangan berkas P -18 maupun P -19 akan dikembalikan ke penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan, untuk diperbaiki kembali sesuai petunjuk dari tim penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan.

Polres Pessel Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus OTT ke Kejari Painan

Dan, saat ini baru berkas perkara yang diserahkan pada tim penyidik Kejari Pessel, sedangkan barang bukti hasil OTT masih di tangan penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan.

” Kita dari tim jaksa penyidik akan mengeluarkan surat P 18 dan P 19, agar diperbaiki penyidik Tipikor Polres Pessel, untuk diperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, jika nantinya ada penelitian berkas perkara baik formil maupun materil belum lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Pessel.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH mengatakan, terhadap pelaku dijerat Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 KUHPidana.

Sejauh ini barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 4 ikat Bank berjumlah Rp. 20 juta, berbungkus plastik hitam, dan yang tunai pecahan Rp.100 ribu pecahan Rp. 50 ribu Rp. 4,5 juta pula, dalam amplop warna putih. Termasuk, juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop serta 3 dokumen yang berkaitan dengan kejadian. Re

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here