Polisi Sijunjung Tangkap Penjual dan Kurir Pupuk Subsidi, Ini Masalahnya

2567

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pemilik kios pupuk berikut kurir (sopir-red) nya, karena diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak sesuai daerah peruntukannya.

Pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial S (46), Pemilik Kios Fuji Tani, warga Jorong Bonai, Kenagarian Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, pelaku S telah menjual pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp 160 ribu per karungnya.

Menurutnya, harga yang dijual tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Kemudian, juga tidak sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung Nomor : 188/614/KPTS/DIPERTA/2022 Tentang Realokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian pada Kecamatan tahun anggaran 2022 adalah seharga Rp112.500 ( seratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

“S telah menaikkan harga diluar ketentuan sebesar Rp 47,5 ribu, dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9,5 juta,” katanya, Selasa (26/7/2022).

Awal Mula Terungkap

AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi yang didampingi Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani menyebutkan, praktik S terungkap berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan penjualan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sijunjung atau wilayah peruntukkannya

“Jadi kita mendapatkan laporan itu pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian kita melakukan patroli dan antisipasi dengan melakukan patroli,” ujarnya.

Hasilnya, petugas menemukan satu unit kendaraan yang mencurigakan bermuatan berat dan kencang. Mendapati hal tersebut tim memberhentikan kendaraan.

“Dihentikan di jalan umum depan Mesjid Istiqamah, Jorong Tangah Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,” kata dia.

Hasil pemeriksaan, ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi jenis Urea. Mendapati hal tersebut petugas menanyakan tentang legalitas atau dokumen terhadap barang yang diangkut.

“Sopir berinisial E (26) tidak dapat menunjukkannya, dan E beserta kendaraannya kita amankan,” katanya.

Keesokan harinya, lanjut Ikhwan, petugas melakukan pengembangan dengan menelusuri ke tempat penjualan pupuk milik S.

“Petugas langsung mengamankan S. Berdasarkan keterangannya pupuk yang telah dibeli melalui F (DPO) yang akan dibawa keluar dari Sumpur Kudus,” katanya.

“Sedangkan pupuk yang dijual oleh S diperuntukkan untuk wilayah Tanjung Bonai Aur, Sisawah serta Kabun Kecamatan Sumpur Kudus,” sambungnya.

Modus Operandi

Menurutnya Ikhwan, S memperjualbelikan barang-barang dalam pengawasan, dalam kasus ini pupuk bersubsidi jenis urea diluar kawasan yang bukan peruntukannya.

Pasal yang Dilanggar

S dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf b dan f Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 362 Jo Pasal 56 K.U.H. Pidana.

Ancaman Hukuman dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu dan pencurian mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud melawan hukum diancam karena Pencurian dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta.

“Yang mana dalam hal ini tersangka telah mengambil Pupuk Bersubsidi tanpa meminta izin kepada peruntukkannya dalam hal ini kelompok tani,” pungkasnya kemudian. ajo nas/kal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here