Disdukcapil Sijunjung Terapkan Identitas Digital, Ini Penjelasannya

1484

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Data kependudukan sangat penting dalam proses pelayanan kepada masyarakat dan semua layanan yang terkait dengan kependudukan harus terintegrasi dengan data kependudukan yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri supaya lebih akurat dan tepat sasaran.

Sebab itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung secara bertahap mulai menerapkan dan mensosialisasikan penggunaan identitas digital penduduk di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.

“Untuk penggunaan ini pak Bupati sama pak Wabup sudah dilakukan. Jadi hari ini kami perdana melakukan sosialisasi sekaligus penerapannya KTP digital pada dua OPD yakni BKPSDM dan Kominfo, kedepannya akan dikakukan secara merata setiap OPD,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori kepada MC Sijunjung saat di wawancara, Kamis (4/8/22).

Selanjutnya, kata Kadis Dukcapil, identitas digital akan diterapkan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah itu baru diterapkan untuk masyarakat.

Diterangkannya, identitas digital merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki data kependudukan.

“Terutama bagi lembaga pemerintah atau non pemerintah yang sudah mempunyai database layanan untuk pencocokan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Mendagri, sehingga datanya terverifikasi dan valid,” urainya.

Dikatakan Kadis Dukcapil, untuk bisa memiliki identitas digital, masyarakat harus memiliki telepon pintar atau smart phone. “Identitas digital ini lebih mudah, cepat, murah, dan efisien. Jadi, didalam aplikasi tersebut sudah bisa melihat data keluarga, dokumen, pelayanan, serta sertifikat vaksinasi,” sebutnya.

Sementara masyarakat yang berada di wilayah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tetap diberikan layanan identitas manual atau identitas fisik.

“Jadi tidak perlu khawatir, daerahnya yang tidak ada internet, tetap kami layani, kami berikan identitas fisik secara langsung di Kantor Dukcapil,” ucap Kadis.

Ia menambahkan proses layanan identitas digital tersebut menggunakan aplikasi sangat mudah digunakan, dengan cukup registrasi, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.

Setelah itu, masuk pada tahap verifikasi melalui sistem pengenalan wajah atau face recognition.

“Untuk bisa masuk, akan mendapat verifikasi email. Namun ini masih bertahap dilaksanakan,” tutupnya. (Dicko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here