Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Ini Penjelasannya

781

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Pesisir Selatan telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab. Pesisir Selatan dalam rangka mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Pesisir Selatan Ermizen, S.Pd, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, anggota Forkopimda dan kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pessel, Ermizen, S.Pd meyampaikan pembahasan perubahan APBD TA 2023 sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Semoga ini memberikan angin segar untuk pelaksanaan pembangunan Pessel yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Ketua DPRD Pessel.

Ia menyampaikan, pembahasan perubahan APBD TA 2023 telah melalui mekanisme, mulai tingkat TAPD, hingga tim Banggar DPRD. Diwarnai dengan dinamika serta usulan dan pertimbangan. Rancangan erubahan APBD TA 2023 , akhirnya dapat disepakati.

“Semoga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” terangnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Selatan Menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan terhadap APBD.

“Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 5 September 2022 pemerintah daerah perlu mengantisipasi dampak inflasi melalui kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial,” jelas Rudi Hariyansyah.

Selanjutnya Masing-masing Fraksi menyampaikan Pandangan umumnya, diawali oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahteramemberikan beberapa catatan atau masukan Terkait dengan tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang telah melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 kemudian juga telah menyurati Ketua DPRD perihal pemberitahuan pelaksanaan refocusing 2% Dana Transfer Umum berdasarkan PMK 134/PMK.07/2022.

Refocusing tersebut dilakukan dengan mengurangi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.078.801.977,00 (Empat milyar tujuh puluh delapan juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan diberikan kepada Perangkat Daerah yang terkait langsung dengan bantuan sosial. Untuk hal itu kita sudah sama-sama mengetahui bahwa keluarnya PMK 134/PMK.07/2022 itu disebabkan karena kebijakan Pemerintah Pusat yang menaikkan harga BBM bersubsidi maka Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mendukung sikap Fraksi PKS DPR RI yang menolak kenaikan harga BBM bersubsidi, karena akan mempertinggi tingkat inflasi baik di Pusat maupun di Daerah dan menyengsarakan rakyat. Melalui Pimpinan DPRD Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah untuk menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi ke Pemerintah Pusat.

Kemudian Fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan Kenaikan harga BBM berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, menetapkan garis kebijakan dalam bentuk penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Pemda berkontribusi aktif memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Dengan diberikannya kewenangan Pemerintah Daerah dalam membuat program yang ditujukan untuk mengurangi dampak inflasi sehingga tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, maka Fraksi Partai GOLKAR menekankan bahwa hal yang sangat urgen untuk diperhatikan adalah menyangkut kesahihan data dan sistem distribusi. Selanjutnya perlu adanya kepastian penerima yang tepat sasaran, kecepatan penyaluran yang terhindar dari mal-administrasi serta jangan tumpang tindih. Atas dasar itu, Fraksi Partai GOLKAR, meminta penjelasan Sdr. Bupati tentang Format dan Strategi antisipasi dampak kenaikan BBM dalam menekan inflasi dan pola pemutakhiran data penerima serta sistem distribusi Bansos di Kabupaten Pesisir Selatan

Selanjutnya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi gerak cepat Pemda melakukan refocusing guna mengantisipasi dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana disyaratkan PMK No. 134/PMK.07/2022, yaitu melalui kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum. Dalam hal ini, Belanja Tidak Terduga dikurangi Rp4,078 miliar, dan berikan kepada Perangkat Daerah yang terkait langsung dengan bantuan sosial. Semoga masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM yang belum mendapat bantuan sosial dari program Pemerintah Pusat, bisa pula mendapat bantuan dari program Pemerintah Daerah.

Fraksi PAN juga mengapresiasi kenaikan Pendapatan Daerah dari awal Rp1,629 triliun naik menjadi Rp1,658 triliun atau naik 1,79 persen, yaitu Rp29 miliar. Yaitu, terdiri dari kenaikan PAD sebesar Rp133 juta, dan Pendapatan Transfer Rp28,9 miliar. Dalam hal Belanja Daerah, Fraksi PAN perlu mendapatkan penjelasan yang lebih rinci tentang kenaikan Belanja Tak Terduga yang naik Rp65,6 miliar, yaitu dari Rp5,345 miliar naik menjadi Rp70,961 miliar. Kenaikan ini bersumbar dari mana, dan akan dipergunakan untuk apa saja?

Fraksi Partai Nasdem memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyusun Nota Keuangan Perubahan APBD 2022 berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta penjelasan terkait Belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengalami kenaikan sebesar 5,98%. Sehingga muncul pertanyaan tentang proyeksi penggunaan alokasi belanja Daerah, konstruk dan rincian Belanja Daerah.

Fraksi Bintang Karya Bangsa menyampaikan masukan Secara keseluruhan, Pendapatan daerah pada APBD awal Tahun Anggaran 2022 Rp1.629.271.779.867,00 (Satu Triliun enam ratus dua puluh Sembilan milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), mengalami kenaikan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.658.368.465.398,00 (Satu triliun enam ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau 1,79%. Dengan adanya peningkatan pendapatan tersebut tentunya harus didukung oleh penyerapan anggaran yang baik dan tepat saran terutama pada saat seperti sekarang. Secara umum prinsip dasar arus pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya.

Sementara prinsip dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi di Kabupaten Pesisir Selatan yang lebih berkeadilan. Perlu melakukan sinkronisasi dan perhitungan yang mapan, disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah, Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan penyesuaian rencana pendapatan agar target pendapatan daerah untuk membiayai program dan kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi dengan kondisi yang ada.

Fraksi Gerindra memberikan masukan, Kabupaten Pesisir Selatan perlu memberi penegasan, kritikan serta saran kepada Pemerintahan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan dalam Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang telah di syahkan, sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif dalam menyikapi kesetaraan, kewajaran, dan keterbukaan, serta independensi yang tumbuh tanpa paksaan, kita harapkan Pemerintahan Daerah dan lembaga DPRD sebagai ujung tombak, garda terdepan didalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan didaerah Kabupaten Pesisir Selatan yang kita cintai ini. Sebagai salah satu Partai Pengusung, Fraksi Gerindra akan Bahu Membahu dengan Fraksi-Fraksi DPRD lainnya untuk mendukung dan Mensukseskan Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketidaksesuai antara perencanaan dan realisasi sebuah anggaran merupakan suatu hal yang wajar dan dapat diterima, sebab kesesuai suatu perencanaan dan realisasi akan banyak faktor lain yang akan mempengaruhinya termasuk salah satunya keadaan darurat dan perubahan peraturan daerah yang mengikat dan berlandaskan hukum. Dimana keadaan ini akan mempengaruhi sebuah rencana yang semula digunakan untuk keperluan pokok akan berubah secara otomatis digunakan untuk keadaan darurat yang berubah menjadi keperluan wajib dan tidak dapat ditunda pelaksanaan seperti penangan dampak pasca covid 19 serta Inflansi dan lain sebagainya.

Fraksi Demokrat mengapresiasi adanya kenaikan pendapatan hasil daerah (PAD) sebesar 0,09%, dimana APBD awal tahun anggaran 2022 sebesar Rp 139.438.682.516,00 (seratus tiga puluh Sembilan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam belas ribu rupiah) naik menjadi Rp. 139.571.499.732,00 (Seratus tiga Sembilan milyar lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah). Kami berharap agar ditahun-tahun berikutnya pendapatan asli daerah (PAD) ini selalu meningkat.

Komposisi alokasi belanja pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2022 mengalami kenaikan dari Rp. 1.759.255.628.165,03 (satu triliun tujuh ratus lima puluh Sembilan milyar dua ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah koma nol tiga sen) menjadi Rp. 1.659.976.410.410.00 (satu triliun enam ratus lima puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Kami Fraksi Demokrat menghimbau lakukan kajian secara menyeluruh terkait perencanaan program atau kegiatan dan berupaya mengooptimalkan potensi pendapatan dan belanja daerah.

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar Pemerintah Daerah melakukan upaya-upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan upaya konkret peningkatan pendapatan asli daerah dan retribusi dari semua potensi yang ada, serta membangkitkan sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini tidak berjalan dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran dan mengambil langkah-langkah persiapan dan perencanaan yang matang serta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap objek pendapatan.

Terkait dengan komposisi alokasi belanja pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022 mengalami kenaikan, total belanja daerah pada awalnya sebesar Rp.1.759.255.628.165,03 ( satu triliun tujuh ratus lima puluh Sembilan milyar,dua ratus lima puluh lima juta, enam ratus dua puluh delapan, seratus enam puluh lima rupiah, nol tiga sen) menjadi Rp.1.659.976.410.410,00 (satu triliun,enam ratus lima puluh Sembilan milyar, Sembilan ratus tujuh puluh enam juta, empat ratus sepuluh ribu, empat ratus sepuluh rupiah), fraksi PDI Perjuangan mengusulkan harus di lakukan kajian menyeluruh terkait perencanaan program atau kegiatan dan berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan dan belanja daerah.(R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here