Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuh Istri di Sijunjung Itu Sesali Perbuatannya

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dihadapan Kapolres Sijunjung, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Kompol Dwi Yulianto, S.Ik, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik dan Kasubag Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul,SH, tersangka pembunuh istri secara biadab dan sadis itu mengakui penyesalannya.

https://jurnalsumbar.com/2022/09/subuh-berdarah-di-sijunjung-biadab-dan-sadis-diduga-persoalan-ekonomi-suami-tega-habisi-nyawa-istrinya-didepan-anaknya/

Meski ada penyesalan dan nasi telah jadi bubur, tersangka berintial D yang menghabisi nyawa istrinya itu–kini terancam 15 tahun penjara lebih dengan denda 45 juta yang dijerat pasal 44 Ayat 3 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 dan ayar 2 serta dijerat unsur pasal 338 K.U.H Pidana.

“Saya mengakui segala perbuatan tersebut,”kata tersangka dihadapan kapolres dan wartawan disaat konferensi pers, Senin (5/9/2022) tertunduk lesu.

Kapolres Sijunjung, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, menyebutkan, tindakan tersangka tersebut dilakukannya secara spontan dan sparadis. “Pembunuhan tersebut diduga faktor ekonomi,”terang kapolres.

Epi

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial MYS, 27 tahun tewas bersimbah darah akibat dibacok suaminya yang berinisial D, 42 tahun di rumahnya sendiri, pada Sabtu (3/9/2022).

Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis dan biadab tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu yang berada di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Selain itu, jajaran Polres Sijunjung juga berhasil menangkap pelaku penculikan dengan cara Curas yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinitial Anto dengan TKP Pasar Tanjung Ampalu Nagari Limo Koto, Koto VII, Pada 3 Januari 2022 lalu.

Tersangka diketahui berada di Pessel tepatnya di Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir.  Pada 21 Agustus 2022, Polisi Sijunjung berhasil menangkap tersangka setelah menghadiahi timah panas dikaki kiri tersangka. Door..tersaagka pun lumpuh.

“Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 Ke 2e dan Ke 4e dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara,”tegas kapolres.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.