Terkait Kasus Korupsi APB Nagari Timbulun, Jaksa Pidsus Serahkan Tersangka dan BB ke JPU Kejari Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah melalui proses panjang dan penahanan, akhirnya pihak Jaksa Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APB Nagari Timbulun, Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gelar perkara penyerahan itu dilaksanakan diruang Pidsus Kejari Sijunjung, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 9.45 WIB.

Kasus tahun Anggaran 2016 dan 2017 atas nama tersangka Yip dan kawan-kawan.

Epi

“Hari ini Senin Tanggal 19 September 2022 sekira pukul 9.45 WIB, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APB Nagari Timbulun Tahun Anggaran 2016 dan 2017 atas nama tersangka Yiprisal, Syafri dan Kawan-kawan dari penyidik kepada Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang mana penuntut umum yang menerima adalah Rullif Yuganitra, S.H. dan Reninovita S.H,”ucap Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto melalui Kasi Pidsus, Kasi Pidsus, Fengki Andreas, S.H,MH kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (19/9/2022) via whatsappnya.

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tiga Mantan Pejabat Nagari Tembulun Ditahan Kejari Sijunjung

Kegiatan itu berjalan lancar dan terkendali.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.