Usai Diperiksa, Mantan Dirut dan Kepala Teknik PDAM Tirta Langkisau Resmi Ditahan Kejari Pessel

3334

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Resmi menetapkan tersangka “GY” Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan “R” Kepala Teknik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 secara resmi menahan mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan Kepala Teknik tersebut,Kamis (29/9/2022)

Penahanan dilakukan Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (22/9/2022) . Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,Raymud Hasdianto Sihotang SH ,MH melalui Kasi Pidsus Muhasnan Mardis,SH,MH dan Ketua Tim Teddy Arlan,SH,MH berserta Kasi Intel Dody Sutrisno,SH,MH menyampaikan bahwa penahanan berinisial (GY) dan (R), mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan Kepala Teknik dari hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, didapatkan kerugian negara sebesar Rp. 835.181.563.

Dan kini kedua tersangka GY dan R ditahan di rutan Kelas II B Painan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sustrisno, SH, didampingi Kasi Pidsus Muhasnan Mardis, SH,MH dan Teddy Arlan,SH,MH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka atas nama GY dan R.

Penetapan tersangka GY Direktur PDAM Tirta Langkisau 2019 – 2020 dan R Kepala Teknik PDAM Tirta Langkisau 2109 – 2021, hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Pessel adanya kerugian negara dana pengelolaan PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019 – 2020.

” Dari Penyidikan didapatkan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara Rp. 835.181.563, ” tegas Kasi Pidsus Kejari Pessel.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 JO Pasal 18 Undang – Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUH Pidana.

Di mana sumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), berasal rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap

“Dan Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Painan” tutupnya(Re)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here