JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Nota Penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari disampaikan Bupati Eka Putra, Senin (10/10) pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Rapat DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.
Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, kata bupati Eka, beriringan perubahan konsumsi masyarakat menimbulkan peningkqtan volume, jenis serta karakteristik sampah beragam, sehingga menjadi permasalahan di daerah, untuk ditangani secara komprehensif dan terpadu.
Untuk itu, harus dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
Pengololaan sampah perlu kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah juga peran masyarakat maupun dunia usaha dituntut untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2028.
Penyusunan Ranperda (pengelolaan sampah), ucap bupati, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
Mengenai Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Tentang kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang, tekan Eka harus ditangani dengan serius yang merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya terkait adat istiadat.
Tentang Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye, pembiayaan dan lain-lain.
Ditegaskan bupati Eka,Perda nomor 1 tahun 2017 dirasa perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan untuk meminimalisir permasalahan dan menyukseskan pemilihan wali nagari serentak bakal dilaksanakan tahun 2023 depan.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani dan Sekretaris Dewan Tanah Datar Yuhardi, serta dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, para Wali Nagai dan u dangan lain- habede