Dugaan Kasus Direktur dan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau Bergulir ke Pengadilan Tipikor Padang

488

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau dan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau tahun angaran 2019 – 2020, Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau), akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Padang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah melakukan penahanan terhadap G dan R, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, berdampak pada kerugian negara sebesar Rp. 835.181.563-.

Tentunya dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara PDAM Tirta Langkisau ke PN Tipikor Padang, akan ada bukti baru akan terhadir dalam persidangan tersebut.

Pelimpahan berkas berkas perkara dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto, SH., M.H, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sutrisno, SH, saat dihubungi wartawan Selasa (15/11/2022).

”Benar, kemarin Senin (14/11/2022) JPU telah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara PDAM Tirta Langkisau ke PN Tipikor Padang, ” tegas Kasi Intel.

Dikatakan Dody, berdasarkan hasil audit ahli teknis di temukan perbuatan melawan hukum yang berdampak kepada kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019 s.d Tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp.835.181.563,-

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-942/L.3.19/Fd.1/09/2022 atas tersangka “G” dan tanggal PRINT-943/L.3.19/Fd.1/09/2022 atas tersangka “R” tanggal 29 September 2022, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana.

” Kita tunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Padang. Untuk G dan R sampai saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Painan ( titipan), ”tutupnya.(Re)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here