JURNAL SUMBAR Sijunjung – Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Pada Kamis (15/12/2022), Bawaslu Kabupaten Sijunjung, melakukan Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu di Perkampungan Adat, Nagari Sijunjung.
Selain dihadiri Bupati, Sekdakab, dan forkopimda dan undangan lainnya, Deklarasi itu juga dihadiri seluruh pengawas Pemilu di Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan itu diawali penyampaian laporan Ketua Bawaslu Sijunjung Agus Hutrial Tatul, sambutan bupati dan pembukaan disampaikan Bawaslu Sumbar serta pembacaan Deklarasi oleh
Kordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal, Riki Minarsah,SE dan juga ditandai pelepasan balon serta penandatanganan deklarasi.
Lengkapnya kegiatan tersebut, simak video diatas.*