JURNAL SUMBAR | Padang – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, pengusaha Suhandana Peribadi panggilan Anda alias Wanda, asal kota Padang, Sumbar dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Tak hanya itu, di perkara perdata, dia dihukum pula mengembalikan uang Rp439 juta milik penggugat, pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang juga asal Padang, Sumbar yang sebelumnya melaporkannya ke Polresta Padang.
“Di perkara pidana, Suhandana atau lebih dikenal Wanda, terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, dan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara. Dan, putusannya sudah ingkrah,” sebut Zulhesni, SH, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar melalui keterangan tertulisnya, Senin pagi, 26 Desember 2022. “Di perkara perdata, Wanda dihukum mengembalikan dan atau membayar uang klien kami Rp439 juta,” tambahnya. “Atas putusan tersebut, Wanda mengajukan Banding,” tambahnya lagi.
Dijelaskan Zulhesni, perkara tersebut berawal dari kerja sama Wanda dengan Yamin Kahar pada proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Sawahlunto. “Wanda meminta klien kami (Yamin Kahar-red) membiayai proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Sawahlunto, dan kemudian disepakati mendirikan PT Dempo Bangun Bersama dengan klien kami sebagai Komisaris, dan Wanda sebagai Direktur Utama,” jelasnya.
Sekira bulan April 2018, lanjut Zulhesni, Wanda meminta kliennya membelikan mobil operasional proyek. “Bulan Juni 2018, klien kami membelikan mobil SUV merek Fortuner 4×2 2.4 VRZ diesel tahun 2018 di showroom Auto 2000 Khatib Sulaiman, Padang dengan pembiayaan kredit dari PT Maybank Indonesia Finance selama 11 bulan,” jelasnya. “Klien kami memberi uang untuk uang mukanya Rp279 juta, dan membayar cicilannya dengan sistem auto debet tabungannya Rp21 juta per bulan, selama 11 bulan. Totalnya, Rp510 juta,” tambahnya.
“Setelah kredit mobil tersebut lunas, Wanda mengambil BPKB-nya ke Maybank Indonesia Finance atas kuasa klien kami,” ujar Zulhesni sembari menambahkan, sebelumnya Wanda berjanji akan mengembalikan uang kliennya dari hasil penjualan rumah bersubsidi di Sawahlunto. “Tapi, Wanda tidak mengembalikan uang klien kami, padahal rumah bersubsidi tersebut sudah ada yang dijual,” tambahnya. “Bulan Januari 2019, Wanda menjual mobil tersebut Rp400 juta tanpa seizin klien kami, dan uangnya tidak diserahkan kepada klien kami, melainkan dipakai untuk keperluan pribadinya,” tambahnya lagi.
Merasa uangnya digelapkan, tegas Zulhesni, kliennya melaporkan Wanda ke Polresta Padang. “Atas laporan klien kami, Wanda ditetapkan jadi Tersangka, dan majelis hakim PN Padang dengan Putusan Nomor 1048/Pid.B/2021/PN Pdg tanggal 21 Februari 2022 menetapkan, Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara,” ujarnya. “Dan, putusan PN Padang tersebut diperkuat oleh Putusan PT Padang Nomor 60/PID/2022/PT PDG tanggal 13 April 2022,” tambahnya. “Putusan tersebut sudah ingkrah, dan Wanda menjalani hukuman di Rutan Anak Air, Padang,” tambahnya lagi.
Dan, atas kerugiannya, lanjut Zulhesni lagi, kliennya menggugat Wanda ke PN Padang. “Majelis hakim PN Padang dengan Putusan Nomor 121/Pdt.G/2022/PN Pdg, tanggal 06 Desember 2022, menerima gugatan klien kami sebagian, dan menghukum Wanda mengembalikan dan atau membayar uang klien kami Rp439 juta,” jelasnya. “Atas putusan ini, Wanda mengajukan Banding,” tambahnya. “Tapi, kami belum menerima Memori Banding-nya,” tutup Zulhensi. (Rilis PH MYK)