Kasasi JPU Dikabulkan MA, Mantan Direktur BUMDes MKB Divonis Satu Tahun Penjara

JURNAL SUMNAR | Sawahlunto – Mahkamah Agung RI kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terkait vonis bebas tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menuju Kesejahteraan Bersama (MKB) Desa Muarokalaban Kecamatan Silungkang Sawahlunto. Dari petikan keputusan MA itu Kejari Sawahlunto langsung mengeksekusi tersangka ISP (37) untuk diserahkan ke Rumah Tahanan, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya ISP mantan Direktur BUMDes MKB periode 2017 – 2018 itu divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa 24 Mei 2022 lalu. Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2022/PN Padang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti M Yusuf itu menyatakan terdakwa ISP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Hendrio Suherman S.H., M.H. mengatakan, dari putusan itu pihaknya melakukan upaya kasasi ke MA dan dikabulkan, lalu langsung mengeksekusinya.
“Untuk pengembangannya kita tunggu dan lihat putusan lengkapnya. Saat ini kami belum melihat putusan lengkapnya. Saat ini baru petikan putusan kasasi pada 3 Februari 2023 dari Mahkamah Agung.yang diterima,” terangnya kepada Jurnalsumbar.com.

Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi SH, bahwa pihaknya melaksanakan putusan pengadilan dengan eksekusi terdakwa, karena sesuai putusan Mahkamah Agung, terdakwa ISP diputuskan dipenjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila tidak membayar denda sebut Dede, diganti dengan pidana penjara satu bulan.

Epi

“Juga ada uang pengganti Rp221 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun. Totalnya sekitar 2 tahun 1 bulan, dipotong masa tahanan kemarin,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pengembangan kasus korupsi BUMDes MKB dengan dugaan adanya tersangka lain, pihaknya masih menunggu dari Tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Karena putusan utuhnya belum diterima, kami belum bisa membaca apa yang menjadi pertimbangan hakim,” jelasnya lagi.

Untuk eksekusi terdakwa ISP ungkap Dede, terdakwa sangat koorperatif dengan datang sendiri setelah disampaikan putusan MA tersebut. Terdakwa ISP datang ke Padang dari Bandung pada Kamis (16/2/2023) dan dijemput untuk dibawa ke Sawahlunto.

“Ini akan menjadi pembelajaran bagi yang mengelola BUMDes. Dan kami akan turun ke Desa – desa yang ada untuk memberikan penyuluhan,” tutupnya.(kiy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.