Biadab, Ayah Kandung “Makan” Anaknya yang Masih Berumur 8 Tahun di Koto VII Sijunjung

860

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Benar – benar biadab. Entah setan mana yang merasupi seorang ayah kandung dengan teganya “memakan” anaknya sendiri yang masih dibawa umur (8 tahun-red).

Seharusnya ia menjaga anaknya, malah anaknya sendiri “Dimakan”. Padahal, sebuas-buas harimau tak pernah memakan anaknya.

Peristiwa pagar makan tanaman ini terjadi Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 02 Maret 2023.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tanpa pikir panjang, anggota yang ditugaskan, Aipda Doni Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta,SH, Bripka Rifdal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersanga.

Ikhwal peristiwa terkutuk itu terungkap atas adanya laporan pengaduan masyarakat berinitial Yen. Saksi melaporkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinitial Ara, 8 tahun.

Korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku yag merupakan ayah kandung dari anak korban (status sudah bercerai-red) berintial Rido,27 tahun yang merupakan warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kemudian atas perintah kasat Reskrim AKP ABDUL KADIR JAILANI, SIK memerintahkan unit opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.

Setelah dimintai keterangan terhadap anak korban yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabuoaten Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara. Membenarkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, korban Ara yang saat ini masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SD. Kejadian terkutuk itu dilakukan tersangka pada Selasa 28 Februari 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB., bertempat di kebun karet Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung

Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP MI Lazuardi, melalui Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani.

Menurut kapolres, Pada Kamis (2 Maret 2023) sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim memerintahkan tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, untuk mencari keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Rido yang sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung,”terang kapolres.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sijunjung di Muaro untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Dalam penangkapan pelaku tak ada perlawanan.

“Atas tindakan pelaku, ia terancam 15 tahun penjara. Pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);”papar kapolres.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here