Pencurian dengan Kekerasan di Lubuak Jantan, Pelakunya Anak Kandung

719

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buoutata Tanah Datar, Senin (24/4) diamankan Polsek Lintau Buo Utara. Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Iptu Farid Fauzan.

Curas terjadi Kamis (20/4)bpukul 07.30 Wib dilakukan terduga pelaku Insial MW (35 tahun) terhadap korban inisial RS (61 tahun) yang mana Korban, dan Terduga Pelaku ialah Ibu dan Anak Kandung.

Peristiwa bermula disaat terduga pelaku Insial MW berbohong kepada korban Insial RS dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumah nya. Terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengusir Ular tersebut dari dalam rumahnya.

Saat korban memeriksa keberadaan ular tersebut, Terduga Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala.bTerus Terduga Pelaku langsung mengambil Perhiasan Emas dan Uang milik Korban yang tersimpan di dalam baju korban.

Dengan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Iptu Ary Andre, S.H., M.H. menerima Informasi dari masyarakat, telah terjadi Tindak Pidana Curas di Jorong Seroja Nagari lubuk jantan Kecamatan lintau buo utara Tanah Datar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim langsung turun ke lapangan guna mencari Informasi dengan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Tindak Pidana Curas itu.

Dengan pencarian itu, terduga Pelaku langsung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Lintau Buo Utara sekaligus diamankan Personil Polsek.

Selanjutnya, kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K juga membenarkan tentang Tindak Pidana Curas tersebut dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku.

Dan memerintahkan personil Sat Reskrim untuk membawa terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk itu terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana, sebut Kapolres Derry mengakhiri keterangannya – habede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here