JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Satresnarkoba Polres Sijunjung melalui Tim Narco meringkus sebanyak dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Para pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis Sabu pada Rabu (17/5/2023) malam.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku, yakni VW (22) dan RN (19) warga Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
Tim Narco melakukan pemeriksaan dan kemudian menangkap dua orang laki-laki tersebut, dan dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip.
“Kami lakukan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terhadap terduga pelaku menyimpan narkotika jenis sabu, lalu Tim Narco menggeledah keduanya (pelaku-red) di sekitar Jalinsum kawasan Tanah Bedantung. Hasilnya terdapat satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam casing sebuah ponsel dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua,” tutur Bripka Adria.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.rilis/humas polres