Pemilik dan Pengelola Bangunan Cagar Budaya di Sawahlunto di Berikan Edukasi Regulasi Perlindungan Bangunan Cagar Budaya

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya di Sawahlunto diberikan pemahaman tentang regulasi (peraturan hukum) yang melindungi bangunan cagar budaya tersebut. Sosialisasi dan esukasi pemahaman itu diberikan okeh Pemko Sawahlunto bekerjasama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumatera Barat, Jumat (7/7/2023) di Khas Ombilin.

Membuka sosialisasi dan edukasi itu, Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti menerangkan, bahwa bangunan cagar budaya itu dilindungi, ada rambu-rambu yang membatasi seperti apa penggunaannya.
“Rambu – rambu atau regulasi inilah yang harus kita pahami bersama,” katanya.

Untuk itu kepada puluhan peserta yang terdiri dari unsur masyarakat dan perwakilan pihak-pihak yang saat ini menggunakan bangunan cagar budaya, Wawako Zohirin berpesan agar tidak ragu bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Sehingga bisa membawa pulang ilmu dan pemahaman yang jelas dan tuntas.

Epi

Kepala Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman (DKPBP) Kota Sawahlunto Hilmed menyebut, tercatat ada 163 benda cagar budaya di Sawahlunto, dimana sebanyak 106 diantaranya itu berupa bangunan.

“Sosialisasi yang diselenggarakan sekarang adalah dalam rangka memastikan masyarakat atau lembaga atau pihak-pihak yang menggunakan cagar budaya tersebut memahami dan mau menerapkan perlakuan yang sesuai Undang Undang maupun regulasi terkait,” terangnya.

Adapun narasumber dalam sosialisasi itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumbar Undri dan sejarahwan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI) Asep Kambali. Sedangkan peserta terdiri dari unsur masyarakat dan perwakilan pihak-pihak yang saat ini menggunakan bangunan cagar budaya. Kiy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.