PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Dengan mengharap Ridho Alloh S.W.T, saya yang bernama ALWENDI, alamat Jorong Pasar Kenagarian Maloro Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sijunjung bahwa saya adalah mantan narapidana dengan melanggar pasal 158 UU No.3 Tahun 2020.

Epi

Tentang Mineral dan Batu Bara dengan masa hukuman 10 Bulan yang ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Muaro Sijunjung nomor :93/Pid.Sus/2021/PN Mrj dan telah bebas murni semenjak tanggal 25-5-2022 berdasarkan surat dari Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung dengan nomor W3.PAS.05.PK.05.05.09-56 Tahun 2022.

Insha Alloh dengan dukungan dari masyarakat Kabupaten Sijunjung, saya akan maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.