325 Warga Binaan Lapas Narkotika dan 71 Warga Rutan Kelas IIB Sawahlunto Terima Remisi

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Sebanyak 325 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Narkotika Sawahlunto menerima Remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78. Penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan dilakukan usai pelaksanaan upacara detik – detik Proklamasi di Lapangan Sepak Bola Ombilin, Kamis (17/8/2023).

Kepada Jurnalsumbar.com Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi menyebut, untuk remisi tahun ini paling banyak 6 bulan dan paling rendah mendapat potongan masa tahanan sebanyak 1 bulan.

Epi

Rommy merinci, besaran RU I, 1 bulan 11 orang, 2 bulan 81 orang, 3 bulan 95 orang, 4 bulan 109 orang, 5 bulan 19 orang dan 6 bulan sebanyak 6 orang. Sementara besaran RU II, 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan 1 orang dan 6 bulan sebanyak 2 orang.

“Khusus RU yang 4 orang ini sudah habis masa tahanan pokok, akan tetapi karena masih ada subsider maka mereka tidak bisa langsung bebas dan harus menjalani masa subsider tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto, Kepala Rutan Dadang Rais Saputro mengatakan, warga Rutan yang mendapat remisi sebanyak 71 orang dari 112 jumlah tahanan yang ada. Remisi tertinggi 6 bulan dan terendah sebanyak 15 hari. Kiy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.