Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Amankan 50 Gram Sabu Dari Warga Koto Tangah Padang

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Tim yang dikomandoi Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Ja Purba meringkus RK (34) warga Koto Tangah Padang di depan SPBU jalan Lintas Sumatra Muarokalaban, Kamis (3/8/2023).

Kasat Rudi JA Purba di konfirmasi Jurnalsumbar.Com menyebut, RK ditangkap usai anggota opsnal Sat Resnarkoba menyamar sebagai pembeli (under cover buy).

“Anggota menyamar jadi pembeli, di depan SPBU Muarokalaban sekira pukul 15.30 WIB, saat transaksi langsung kita tangkap,” sebutnya, Selasa (8/8/2023).

Epi
Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP R.Purba

Saat ini lanjutnya, tersangka beserta barang bukti 50 gram sabu diamanakan di Mapolres Sawahlunto untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

“Ini penangkapan yang terbesar yang pernah kita lakukan, biasanya kita hanya mengamankan pelaku – pelaku tindak pidana narkotika dengan jumlah paket kecil saja,” ungkapnya.

Sebelumnya dibulan Mei lalu, Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto menangkapAS (23) warga asal Merangin Jambi dengan barang bukti satu paket kecil Narkotika jenis Sabu. AS ditangkap di Dusun Korong Panjang Desa Talawi Mudik Kecamatan Talawi, serta LH (27) warga Jorong Ranah Jaya Janagarian Kota Gadang Kecamatan Koto Besar Dharmasraya didapati memiliki narkotika jenis ganja. LH ditangkap di Muarokalaban dengan bb paket kecil ganja. Kiy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.