Soal Lahan Sawah yang Dilindungi, Bupati Tanah Datar Audensi dengan Kementerian ATR BPN

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Sehubungan dengan pengendalian lahan sawah yang dilindungi, serta tata cara rekomendasi yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Bupati Eka Putra, SE, MM bersama Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Ten Feri, Kadis Pertanian Sri Mulyani, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Rubito, Kabag Hukum Audia Safitri, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR dan Pertanahan Harniwati BJ, Kamis, (7/9/2023) lakukan audiensi ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan.

Bupati bersama rombongan disambut langsung Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan Sutrisno didampingi Tim Teknis Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan itu, Bupati Eka Putra menyampaikan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Tanah Datar nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042.

Epi

Dikatakan Bupati,tujuan kesini untuk meminta izin agar lahan sawah seluas 5.700 hektare sudah masuk dalam RTRW itu bisa kita lakukan pembangunan, mulai dari Sungai Tarab sampai yang berada di belakang kampus II UIN di Nagari Cubadak. Karena saat ini sudah banyak masyarakat kita yang membangun, namun itu belum ada izinnya, Alhamdulillah, tadi secara lisan pak Dirjen sudah menyetujuinya, jadi tinggal proses administrasi.

Seterusnya Eka menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar mendukung Pemerintah Daerah.Syukur berkat dukungan Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dan doa seluruh masyarakat proses perizinan untuk SLD berjalan lancar sehingga nanti tidak ada lagi bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di Tanah Datar seraya mengucapkan terima kasih.

Pihak Kementerian ATR/BPN, sebut Eka Putra meminta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sudah diizinkan untuk dibangun harus segera dilakukan pembangunan dalam kurun waktu 3 tahun. Pihak Kementerian menekankan, LSD yang sudah ditimbun harus segera dibangun, kalau tidak kembalikan sesuai dengan fungsinya semula.Jadi kalau ada sawah sudah ditimbun tetapi dalam tiga tahun belum dilakukan pembangunan harus dikembalikan lagi sebagai lahan sawah yang dilindungi.

Bupati Eka juga menyatakan saat ini ada masyarakat ingin mengurus sertifikat lahan di kota Batusangkar sudah bisa dilakukan.Dan jika ada masyarakat ingin balik nama dan pemecahan sertifikat pada kawasan pemukiman dalam RTRW yang masih teridentifikasi sebagai LDS selama tidak bisa sudah bisa dilakukan diurus- habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.