JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Setidaknya 10,281 gram sabu barang bukti tindak pidana Narkoba dari 12 kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang keselokan.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Kepala Kejari Sawahlunto Andarias D Orney , Kepala BNN Sawahlunto AKBP Erlis, Perwakilan Polres dan Sekretaris Dinas Kesehatan di halaman Kantor Kejari Muarokalaban, Selasa (10/10/2023).
Selain itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dengan cara dibakar.
Kajari Sawahlunto Andarias menyebut, sesuai regulasi putusan yang telah berkekuatan hukum harus dimusnahkan atau dilelang.
“Dengan pemusnahan ini masyarakat bisa tahu, bahwa barang bukti tersebut memang dimusnahkan. Dan ini bisa menjadi pencegahan tindak pidana lainnya atau disalahgunakan. Dengan kata lain pemusnahan diakukan sebagai bentuk transparansi dan sinegitas serta publisitas dengan mengundang segala elemen terkait. Dengan harapan, jangan sampai pekaranya sudah diputuskan BB nya masih beredar bebas dan digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya ;Narkotika Jenis shabu sebanyak 10,281 gram dihancurkan dengan cara di blender, Narkotika Jenis ganja sebanyak 0,28 gram dimusnahkan dengan cara dibakar, 2 (satu) buah Hp dimusnahkan dengan cara di pukul sampai pecah, beberapa jenis pakaian, 1 buah keranjang, 1 buah kipas angin, 1 buah helm, 1 buah kawat, 2 buah kayu dimusnahkan dengan cara di bakar. Kiy