PPPK Sijunjung Terima SK Pengangkatan, Ini Harapan Bupati Benny Dwifa Yuswir

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, meminta agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 yang hari ini (Selasa, 28/11/2023) telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatannya agar dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik.

“Berikanlah pengabdian dan loyalitas secara optimal, curahkan semua perhatian dan kemampuan saudara-saudari dalam mempercepat kemajuan daerah serta melayani masyarakat,”harap bupati.

“Dan yang terpenting buktikan prestasi kerja dengan terus jaga dan pertahankan integritas, loyalitas, disiplin serta komitmen terhadap tugas, fungsi maupun tanggung jawab, serta teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Sijunjung Bermarwah, Maju dan Sejahtera,”pinta bupati.

Demikian harapan disampaikan Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sijunjung tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di Balairung kantor Bupati Sijunjung, Selasa (28/11/2023).

Epi

Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa tenaga PPPK ini merupakan hal baru dalam rekrutmennya, sehingga saat pengangkatan PPPK ini sangat minim akan regulasi. Makanya bagi PPPK, tidak boleh ada yang minta pindah, baik pindah ke luar daerah maupun pindah penempatan, karena untuk penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena terus terang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Untuk itu, Benny berpesan, bagi saudara-saudari jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, maka silakan resign, dan jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan menunjukkan loyalitas, integritas dan kredibilitas.

“Begitu pula halnya dengan tuntutan PPPK mengenai besaran gaji serta tunjangan agar disamakan dengan PNS daerah, mohon untuk dipahami, karena ruang fiskal kita yang termuat dalam APBD belum mengakomodir hal tersebut, tentunya terlebih dahulu harus kita lakukan penyesuaian dengan regulasi anggaran dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Benny yang juga dihadiri Wabup Sijunjung, H.Iraddatilah, S.Pt.

Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut juga dihadiri Pj Sekdakan, Drs. Endi Nazir, Kepala BKPSDM Riky Mainaldi Neri, para asisten dan para pimpinan OPD juga hadir diacara penyerahan SK bagi tenaga PPPK Kabupaten Sijunjung itu.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.