Kapolsek Kota Solok Didaulat Jadi Narasumber Sosialisasi Bullying di SDN 21 Simpang Rumbio, Ini yang Disampaikannya
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kapolsek Solok Kota, Sumatera Barat, Kompol Milson Joni,SH, pada Jum’at, 19 Januari 2024 didaulat sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Bullying / Perundungan di SDN 21 Kelurahan Simpang Rumbio.
Dalam sosialisasi itu, mengupas tentang UU RI. No. 35 Tahun 2014 Pasal 76 C.Perlindungan Anak dan Permendikbudristek no. 46 Thn. 2023 tentang Pencegahan Kekerasan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Kota Solok. Kompol, Milson Joni, SH, Kepala Sekolah SDN 21 Simpang Rumbio, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Rumbio, Ketua Komite SDN 21 Simpang Rumbio, Majelis Guru SDN 21 Simpang Rumbio, Perwakilan Wali Murid SDN 21 Simpang Rumbio, siswa dan siswi kelas 3, 4, 5 dan 6 SDN 21 Simpang Rumbio.
Dalam sosialisasi tersebut, kapolsek menjelaskan kepada Majlis Guru dan Siswa dan Siswi pengertian dari Bullying / Perundungan, termasuk akibatnya dan cara penanggulangannya serta Pandangan Hukum tentang Bullying/ Perundungan yang terjadi di Sekolah.
Dihadapan peserta sosialisasi, kapolsek menjelaskan kepada Majelis Guru tentang Undang – undang Perlindungan Anak serta mengingatkan kepada Majelis Guru lebih Berhati – hati dalam Mendidik Anak supaya jangan sampai melanggar Pasal – pasal yang di uraikan di Undang – undang Perlindungan Anak tersebut.
Mantan Kasat Intelpam Polres Sijunjung yang merakyat itu juga memberikan arahan kepada Wali Murid untuk selalu mengawasi Anak – anaknya saat berada di rumah terutama dalam penggunakan Smartphone, karna di Smartphone tersebut ada hal – hal yang belum patut dilihat atau yang tidak tercerna oleh Anak – anak yang masih dibawah umur.
Selama kegiatan berjalan tertib dan kondusif, giat selesai pada pukul 09.30 WIB.*