JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Waspada dan berhati-hatilah terhadap orang yang anda baru kenal melalui media sosial (Medsos).
Sebab, kejahatan bisa mengincar dimana saja dengan cara apa saja. Terbukti, baru kenal melalui Medsos facebook (FB), seorang wanita bernama Desi, 30 tahun warga Timpeh 6, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi korban penggelapan sepeda motor dan HP oleh seorang pria berinitial, En,31 tahun warga
Jorong Kototangah, Nagari Pematangpanjang, Kecamatan Sijunjung.
Korban Desi termakan bujuk rayu tersangka yang baru ia kenal lewat Medsos FB. Dengan gampangnya, tersangka En berhasil membujuk korban dan menyerahkan sepeda motornya dibawa tersangka dan meninggalkan korban Desi di sebuah warung di Kecamatan Lubuktarok.
Sudah berjam-jam tersangka En tak kunjung datang, korban pun mulai curiga ia menjadi korban penipuan. Tak pikir panjang, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lubuktarok, sesuai Laporan polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2024 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 07Januari 2024.
Atas laporan tersebut, Polsek Lubuktarok berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sijunjung. Tanpa pikir panjang, Kasat Reskrim, AKP M. Yasin, S.Ik dan Aipda Doni Frbriandi,SH, Aipda Iswahyudi, Bripka Riddal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian dan Briptu Irvan Tri Juanda langsung mencari keberadaan tersangka.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, melalui rilis Humas Polres, menyebutkan, bahwa pada Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, datang satu orang perempuan dewasa bernama Desi ke Polsek Lubuktarok melaporkan, bahwasanya satu unit sepeda motor merk Beat, satu unit handphone merk vivo dan satu buah dompet yang terletak di dalam jok sepeda motor milik korban, telah dibawa pergi oleh teman laki-lakinya bernama En yang baru dikenal oleh korban di sosial media Facebook.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lubuktarok melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sijunjung.
Kasat reskrim Resor Sijunjung memerintahkan Team Opsnal Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut kemudian atas perintah Kasat Reskrim AKP M. Yasin, S.Ik memerintahkan Unit Opsnal slSatreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.
Pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, setelah team melakukan penyelidikan unit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuktarok mengamankan diduga pelaku yang melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan disebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Pematangpanjang, Kecamatan Sijunjung. Kemudian terhadap pelaku langsung di bawa Mapolres Sijunjung guna proses lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut dan meninggalkan korban disebuah warung yang berada di Kecamatan Lubuktarok. *