Gelar Diseminasi Informasi Publik Lewat Kesenian Tradisional, Ini yang Disampaikan Kadis Kominfo Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung menggelar diseminasi (penyebaran) informasi publik melalui kesenian tradisional di Jorong Kampung Juar, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, pada Sabtu (10/2/2024) malam tadi.

Diseminasi itu disampaikan melalui media tradisional sekaligus memberikan sosialisasi tentang Pemilu 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo menyebut kegiatan itu merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya setiap tahun.

“Diseminasi ini untuk menyampaikan informasi pemerintah melalui kesenian tradisional sekaligus memberikan sosialisasi tentang Pemilu 2024,” ungkapnya.

David mengajak masyarakat meluangkan waktu untuk melakukan hak pilih ke TPS masing-masing pada tanggal 14 Februari 2024.

Lewat kesenian tradisional Dinas Kominfo Sijunjung sampaikan informasi

“Beda pilihan itu biasa, tapi kekeluargaan atau silaturahmi jangan sampai rusak, mari kita jaga ketertiban untuk menghadapi pemilu,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan David, melalui diseminasi inilah pemerintah daerah bisa menyampaikan informasi-informasi kepada masyaarkat.

OTW 2

“Mari tingkatkan kesadaran kita mengenai pentingnya menjadi pemilih cerdas serta gunakan media sosial dengan bijak. Jangan sampai ada saling serang menyerang dimedia sosial dan jangan menyebar hoax,” kata mantan Kakankesbangpol itu.

Selain itu, Kadis Kominfo juga menyampaikan informasi pemerintah daerah mulai momen Hari Jadi Kabupaten sampai call center panggilan darurat 112.

“Tanggal 18 Februari 2024, Kabupaten Sijunjung ulang tahun yang ke-75. Kemudian, call center 112 bisa dimanfaat bagi masyarakat untuk layanan pengaduan seperti kebakaran, info orang hilang dan lain sebagainya, panggilan ini tidak dikenakan biaya (gratis),” tukasnya.
Sementara, Wali Nagari Tanjung, Deprizal mengajak masyarakat agar selalu rukun dan damai dalam menghadapi pemilu 2024.

“Mari kita ikuti kegiatan diseminasi ini dengan seksama, banyak hal yang akan disampaikan oleh Diskominfo dan narasumber. Mudah-mudahan informasi yang disampaikan nantinya dapat diterapkan dalam menghadapi pemilu 2024 nanti,” harapnya.

Kemudian, selaku narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul mengatakan berdasarkan amanah undang-undang, yang mana Bawaslu memiliki kewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Sosialisasi pengawasan partisipatif ini dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 102 ayat (1), bahwa Bawaslu kabupaten khususnya Bawaslu Kabupaten Sijunjung mempunyai kewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan,” sampainya.

Kegiatan ini diisi dengan penampilan grup kesenian Selawat Dulang Pesawat Pemburu, Salung Dangdut Sinar Binjai serta penampilan Tari Piring dari SDN 15 Nagari Tanjung. (Dicko)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.