JURNAL SUMBAR | Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, telah menetapkan wanita berinsial DF, oknum Bhayangkari yang notabene Istri salah seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Kota Pariaman beserta seorang lainnya berinsial YN alias AK, dalam perkara dugaan jual beli mobil.
Akibatnya, sang pelapor yang juga Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari mengalami kerugian hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah, atas aksi yang dilakukan oleh Ibu Bhayangkari tersebut.
Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, Sabtu (27/4/2024) kepada awak media menyebutkan, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr. Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
“Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, ” katanya
Pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar telah memproses laporan kliennya, sehingga YN sudah dijebloskan ke sel. Namun dalam hal ini penyidik masih belum maksimal menegakkan supremasi hukum karena tersangka DF belum ditahan oleh penyidik.
“Kita meminta kepada penyidik untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Dikarenakan ini terkait oknum keluarga anggota Polri atau notabene istri seorang perwira Polri,” ujarnya.
Peri berharap dan menegaskan agar penyidik dapat menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa takut dan ragu adanya intervensi dari pihak yang terkait atas perkara ini.
Diketahui, DF dan YN panggilan AK dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil.
Sementara itu, terpisah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan laporan tersebut.
”Masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut Saya tanya dulu sama Ditreskrimum,” tutup Kombes Dwi. sumber; kabarin.co/*