Nyabu, Dua Warga Kota Solok Sumbar Diringkus Polisi Sijunjung

JURNAL SUMBAR  | Sijunjung – Jajaran Satnarkoba Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pelaku doduga penyalahguaan Narkoba jenis shabu. 

Kedua tersangka yang ditangkap pada Senin (15/4/2024) diketahui berinitial  Iwan, 33 tahun beralamat di Jalan A Muchsis No 6 RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kenagarian Korong Kecamatan Lubuk Sikara Kota Solok yang merupakan pekerja swasta.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas

Sedangkan tersangka kedua berintial Bujang,30 tahun berprofesi sebagai pedagang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanah Garam  Kecamatan Tanah Garam, Kota Solok.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung pada Senin 15 April 2024, sekira pukul 14:30 WIB.

KLB

Selain tetsangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB). Penangkapan kedua tersangka dilakukan Di Jorong Tanjung Pauh, Kenagarian Muarobodi, Kecamatan IV Nagari ,Kabupaten Sijunjung.

“Penangkanpan tersangka tersebut berawal  informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang melakukan Tindak Pidana diduga Narkotika golongan I jenis Shabu di daerah Muaro Bodi kemudian aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 14:30 Wib aparat kepolisian menemukan dua orang laki-laki dewasa yang dicurigai sedang mengendarai kendaraan roda 2 (dua) kemudian anggota sat res narkoba melakukan upaya penangkapan dan diamankan kedua tersangka tersebut,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas,S.IK.,M.H.,  disampaikan melalui rilis Humas Polres setempat di Whatsapp Grup Wartawan Polres Sijunjung.

Terhadap polisi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika golongan 1  jenis shabu dan anggota Satresnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa :

1. Satu buah bungkusan Plastic klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu.

2. Satu unit Handphone merk XIAOMI warna Gold.
3. Satu unit kendaraan roda 2 (dua) merk VARIO warna hitam merah dengan Nopol BA 4024 PK.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mako Polres Sijunjung.*

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.