Sempat Dibatalkan, Kemendagri Setujui Mutasi Promosi dan Rotasi Puluhan Pejabat Di Pemkab Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), akhirnya menyetujui Mutasi Promosi dan Rotasi Puluhan Pejabat Di Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat.

Hal itu memyusul setelah terbitnya surat keputusan Kemendagri RI Nomor: 100.2.2.6/2509/OTDA, tertanggal, 2 April 2024 yang ditandatangani, Plh Dirjend Otonomi Daerah, Dr.H. Suhajar Diantoro, M.Si., yang ditujukan pada Gubernur Sumbar dengan sipat segera.

Persetujuan tersebut terkait, sebelumnya Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Benny Dwifa Yuswir, S.STP.,M.Si., membatalkan pelantikan dan pengukuhan sejumlah pejabat dan kepsek di daerahnya.

Pembatalan pelantikan sejumlah pejabat pada Jumat (22/3/2024) dilakukan lewat dikeluarkannya keputusan Bupati Sijunjung, nomor;

Surat pembatalan pengukuhan dan pelantikan

“Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP., M.Si., pada Selasa (26/3/2024) lalu.

Menurut dia, pejabat dan ASN yang dilantik dan dikukuhkan itu adalah eselon II (7 orang dikukuhkan, dan satu mutasi-red), eselon III dua orang, eselon IV delapan dan 35 orang kepala sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dinilai Berkinerja Bagus, Bupati Sijunjung Kukuhkan Tujuh Pejabat JPTP, Kadis Kesehatan Dicopot, Ini Laporannya

Epi

 

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024) dibatalkan melalui keputusan bupati,” tambahnya.

Kesalahan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun, hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.

“Kesalahan terletak pada kami dan bukan dari bupati, karena kami sangka pada tanggal 22 Maret itu terakhir pelantikan.Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024) dibatalkan,”tambahnya.

Inilah puluhan ASN di Pemkab Sijunjung dibatalkan pelantikannya

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP.,M.Si., yang dikonfirmasi Jurnalsumbar.Com, Selasa (26/3/2024) membenarkan pembatalan tersebut.

“Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pengukuhan, pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22/3/2024) kita batalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,”ucap Bupati Benny, menyebut ia segera menemui Mendagri terkait Mutasi, Promosi dan Rotasi Puluhan Pejabat yang dibatalkan itu.

Bupati Benny

“InsyaAlloh hari ini (Selasa-red) saya berangkat ke Jakarta menemui Mendagri untuk membahas pembatalan tersebut,”sebut politisi Partai Golkar itu.

Alhasil, pada Selasa (2/4/2024) Kemendagri RI menyetujui Mutasi Promosi dan Rotasi Puluhan Pejabat Di Pemkab Sijunjung termasuk disejumlah daerah di Tanah Air.

“Alhamdullillah, perjuangan bupati tak sia-sia, mutasi, rotasi dan promosi jabatan itu disetujui Kemendagri OTDA RI. InsyaAlloh, Jumat (5/4/2024) ke-53 ASN itu dilantik kembali. Tak ada istilah main-main, karena surat edaran saja dari Kemendagri tak ada waktu itu,”ucap Kepala BKPSDM Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP.M.Si kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (3/4/2024) via telepon selularnya yang tengah berada di Jakarta.

Sempat Dibatalkan, Bupati Lantik Ulang puluhan ASN di Sijunjung

Pada Jumat (5/4/2024), Bupati Sijunjung kembali melantik para ASN tersebut ditempat yang sama. Tapi, pelantikan tersebut tidak termasuk bagi ketujuh pejabat eselon II yang dikukuhkan dan juga tidak termasuk satu pejabat yang terdepak mutasi sebagai staf ahli.

Sebab, untuk eselon dua itu belum ada persetujuan Mendagri. “Surat persetujuan untuk eselon dua sudah dimeja Mendagri, tapi belum diteken, karena Mendagri lagi umroh dan hanya menunggu waktu,”ujar Kepala BKPSD Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP., M.Si.,*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.