JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dewan Pimpinan Cavang (DPC) Apkesmi (Akselarasi Puskesmas se-Indonesia) Kabupaten Sijunjung adakan sosialisasi Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPC Apkesmi Kabupaten Sijunjung, Hardisucipro, S.Kep.,bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) di Sekretariat Apkesmi Aula Puskesmas Muaro Gombok.
Sosialisasi perda itu, diadakan untuk persamaan persepsi dan pemahaman semua kapus dan bendahara disetiap puskesmas.
“Sosialisasi dalam upaya penerapan dan pelaksanaan disetiap unit layanan masyarakat sehingga dengan sosialisasi ini kita sama-sama memahami dan juga sama dalam pelaksanaan di setiap puskesmas,”kata Ketua DPC Apkesmi Sijunjung, Hardisucipro, S.Kep., dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan.
Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 itu menghadirkan narasumber, Aidil Rara Prawira, S.E., M.E., dari BKAD Sijunjung
Dengan peserta seluruh kapus dan bendahara penerima masing-masing puskesmas di Kabupaten Sijunjung.
“Setelah sosialisasi ini akan lakukan sosialisasi di tingkat nagari dan masyarakat, oleh setiap puskesmas tentang perda No.1 thn 2024, agar masyarakat paham dan tahu bahwa ada perubahan tentang tarif retribusi dan pajak di unit layanan puskesmas,”tambah Ketua DPC Apkesmi Sijunjung itu.cip