KPU Sijunjung Bahas Tahapan Pilkada Serentak 2024 Bersama Wartawan dan Instansi Terkait

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 termasuk di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung mengundang puluhan wartawan yang bertugas di Ranah Lansek Manih itu.

Tak hanya wartawan, dari pihak pemerintah dan pengawas Pemilu juga diundang. Seperti dari Polres, Kadis Kominfo, David Rinaldo, S.STP., Kesbangpol, Bawaslu dan Dinas Dukcapil juga hadir dalam pembahasan tahapan Pilkada serentak 2024 itu.

JUNI WANDRI, S.H., M.Kn.

Pertemuan penuh keakraban dan keramahtamahan itu dipimpin Komisioner KPU Ketua Divisi Sosialisasi, Perencanaan dan Sumber Daya Manusia, Sijunjung, Juni Wandri didampingi komisioner lainnya, Komisioner KPU Bayu Agung Perdana Divisi Hukum dan Pengawasan, Susila Andika, Ketua Divisi Teknis Pepenyelenggaraan dan Kasug Teknis dan Parmas, Zamri Eka Putra.

Dalam pertemuan tersebut, para Komisioner KPU memaparkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 di Sijunjung, termasuk Pilbup dan Pilgub Sumbar.

“Jadwal dan tahapan tersebut telah diatur dan ditetapkan secara resmi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Adapun Pilkada 2024 ini dijadwalkan terlaksana serentak di seluruh Indonesia, termasuk di SIjunjung, umumnya di Sumbar,”tambah Juni.

Lantas, seperti apa jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024?

Jadwal dan tahapan Pilkada termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wagub dan Bupati/Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini dijadwalkan terlaksana pada Rabu, 27 November 2024.

OTW 2

Akan tetapi, kata para komisioner KPU Sijunjung, terdapat rangkaian tahapan yang perlu dilewati sebelum memasuki hari pemungutan suara tersebut.

Di antaranya, perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, sampai kampanye.
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024:

Perencanaan Penyelenggaraan Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: pada Senin, 18 November 2024 dan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.

Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024

Disebutkan, Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih.

Kegiatan tersebut juga dilakukan tanyajawab yang juga disampaikan Kadis Kominfo Sijunjung, David Rinaldo.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.