Banjir Bandang, Bupati Sijunjung Tetapkan Status Darurat Hingga 26 November
Pjs Bupati Sijunjung,Drs. Maifrizon,M.Si bersama Kepala BPBD Sijunjung, Handri Chaniago saat berada dilokasi bencana
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor pada Rabu, 13 Nopember 2024 di Muaro Sijunjung.
Penetapan status tanggap darurat ditandatangani oleh Pjs Bupati Sijunjung, Drs. Maifrizon, M.Si., melalui keputusan Nomor: 188.45/486/KPTS-BPT-2024.
Diketahui, tingginya curah hujan pada Senin, 11 Nopember 2024 malam telah mengakibatkan Batang Sumpur meluap, sehingga sejumlah nagari di Kecamatan Sumpurkudus diterjang banjir bandang.
Pasca Banjir Bandang di Sumpurkudus, Pemkab Sijunjung dan Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan
Banjir menimpa daerah pinggiran sungai di Nagari Unggan, Silantai, Sumpur Kudus, Sumpur Kudus Selatan hingga Manganti dan Sisawah.
Semua pihak bahu-membahu guna menanggulangi dampak banjir dan telah didirikan posko-posko bantuan serta dilakukan pengumpulan dana.
“Saat ini kita dalam pemulihan kondisi dan tengah melakukan pembersihan sisa material lumpur dipemukiman warga serta fasilitas umum,” ujar Kepala BPBD Sijunjung, Hendri Chaniago melalui Kasi Kedaruratan Bencana Heries, S.H., kepada wartawan, Rabu (13/11/ 2024) malam.
Sejak Selasa, 12 Nopember 2024, katanya, seluruh pihak bersama instansi terkait telah melakukan pengumpulan dan pendistribusian bantuan logistik, pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak.
Kemudian, warga yang membersihkan sisa material dipemukiman serta fasilitas umum, juga telah dibantu oleh instansi terkait dengan mengerahkan alat berat, mobil tangki, mobil ambulans serta mobil pemadam hingga mendirikan pos komando.
Status tanggap darurat tersebut berlaku 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Nopember 2024. Yakni, sehari jelang pencoblosan Pilkada 2024.gun*