Diduga Lakukan Tindak Pidana, Polres Sawahlunto Tangkap Oknum Warga Muaro Paneh Solok

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, berhasil menangkap salahseorang tersangka pelaku tindak pidana diduga tersangka narkoba.

Penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Sawahlunto, AKP Taufik, itu dilakukan di Kantor J &T Express Sawahlunto, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumbar, pada Jumat (6/12/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka merupakan warga yang beralamat Muaro Paneh Sawah Ampang, Kecamatan Bukitsundi, Kabupaten Solok, bernama Hendra alias Toni.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti

Demikian informasi tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, Sumatera Barat, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (7/12/2014).

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa;

1). 1 ( satu) kotak kardus yang dibungkus dengan plastik hitam yang di lapisi dengan lakban warna kuning, yang di dalam nya berisi:
– 2 ( dua) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban kuning.

2). 1 (satu) unit handphone merk Realme C51s beserta kartu SIMcard dengan nomor 082284601589.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik,SH

Dari data yang diperoleh dari jajaran Satnarkoba Polres Sawahlunto, Pada Jumat (6/12/ 2024) sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Sawahlunto, memperoleh informasi dari pegawai Kantor J&T Express Sawahlunto, bahwa ada orang yang menyerahkan 1 (satu) kotak besar yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning untuk dikirim kepada seorang yang bernama JIHAD ANDI PRANATA yang beralamat Di Taliwang, RT 001 RW 003 Kel. Kuang Kec. Taliwang Kab. Sumbawa, Prov. Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (5 Desember 2024) sekira pukul 20.30 WIB Di Kantor J&T Express Sawahlunto, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang.

Kemudian karena pegawai tersebut merasa curiga, maka pegawai tersebut membuka isi kotak tersebut, dan ditemukan 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning.

“Kemudian Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak besar yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning tersebut,”sebut AKP Taufik.

Barang Bukti disita polisi’

“Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahluto langsung melaksanakan penyelidikan untuk memperoleh informasi tentang orang yang menyerahkan 1 (satu) kotak besar yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa orang yang menyerahkan kotak tersebut bernama HENDRA yang berada di rumah istrinya Di Jorong Koto Muaro Linggo, Kenagarian Langki, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung,”terang Kapolres seperti disampaikan Kasat Resnarkoba.

Pada Jumat (6/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang bernama HENDRA alias Toni tersebut.

Kepada Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto, HENDRA mengakui bahwa yang menyerahkan 1 (satu) kotak besar yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban warna kuning kepada pegawai Kantor J & T Express Sawahlunto, kuning untuk dikirim kepada seorang yang bernama JIHAD ANDI PRANATA yang beralamat di Taliwang RT 001 RW 003 kel. Kuang kec. Taliwang kab. Sumbawa Prov. Nusa Tenggara Barat pada Kamis (5 Desember 2024) sekira pukul 20.30 WIB tersebut adalah dirinya.

Pada saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME C51s milik HENDRA. Kemudian terhadap HENDRA dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut.

“Saat itu juga,  pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sawahlunto untk dilakukan penyelidikan & penyidikan lebih lanjut,”tambah mantan Kasat Narkoba Polres Sijunjung itu.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.