JURNAL SUMBAR | Sawahlunto –Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku berinisial ‘JW’ (23 tahun) diduga warga Lubeg, Kota Padang. Tersangka ditangkap pada Selasa dinihari (11/02/2025) pukul 00.10 WIB.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., mengatakan, pelaku ‘JW’ ditangkap dipinggir jalan lintas Sumatera, Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.


“Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat maupun perangkat Desa Muaro Kalaban, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto menemukan satu paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,” sebut Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim Narkoba.
Ia menyebutkan, paket kecil jenis Sabu tersebut ditemukan didalam saku depan bagian kanan Sepeda Motor Honda Beat Street yang dikendarai tersangka.

Dihadapan para saksi-saksi, pelaku ‘JW’ mengakui bahwasanya barang haram jenis Sabu itu miliknya.
Kemudian terhadap pelaku ‘JW’ beserta barang bukti satu paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BA-2425-PA dibawa ke Mapolres Sawahlunto, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Sawahlunto untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut,”jelas AKP Taufik, Rabu (12/2/2025)..rilis