Sebelum Warga Lubeg Padang, Satres Narkoba Polres Sawahlunto Juga Ringkus Warga Talawi, Ini Penyebabnya 

Polisi juga meringkus “HI” warga Talawi atas dugaan penyalahgunaan narkoba 

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Sebelum meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial ‘JW’, 23 tahun, diduga warga Lubeg, Kota Padang. Tersangka ditangkap pada Selasa dinihari (11/02/2025) pukul 00.10 WIB.

Satres Narkoba Polres Sawahlunto, Sumatera Barat, dibawa komando Kasat Resnarkoba, AKP Taufik, S.H., atas perintah Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos.,pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, sekira pukul 21.30 WIB, juga berhasil menangkap pelaku berinisial “HI”, 19 tahun, warga asal Talao Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Demikian diungkapkan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos.melalui Kasat Resnarkoba, AKP Taufik, S.H., kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (12/2/2025).

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti

Menurut Kapolres, jajaran Satres Narkoba juga telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan Di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

“Waktu kejadiannya pada Jumat, 7 Februari 2025, sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka berinisial “HI”, 19 tahun, berdomisili di Talao, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat,”beber AKP Taufik.

puasa noverma

Selain tersangka”HI”, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa; satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah kotak rokok merk Sampoerna prima warna hitam, satu unit sepeda motor merk beat warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM9112MK570879 dan nomor mesin :JM91E1570488.

Kasat Narkoba Sawahlunto, AKP Taufik

Tak hanya itu, Satres Narkoba Sawahlunto juga mengamankan BB berupa satu unit handphone merk infinix hot 50i warna hitam, dengan nomor imei 1: 356721782487186,nomor imei 2: 356721782487194, beserta kartu SIM dengan nomor 1: +6283171026034 dan nomor kartu SIM 2:+6283183570098).

Menurut Kapolres, saat mlakukan penangkapan, tersangka “HI” bersama temannya. Tersangka sempat melarikan diri. Sayang, temannya melariakan diri dan tidak berhasil ditangkap.

Kemudian anggota Satreskoba Polres Sawahlunto melakukan introgasi terhadap pelaku “HI”, kemudian tersangka mengeluarkan kotak rokok merk SAMPOERNA PRIMA warna hitam miliknya dari kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakainya pada saat tersebut,
dan di temukan barang bukti (BB).

Kepada polisi, tersangka “HI” mengakui BB sabu itu adalah miliknya. Saat itu juga tersangka digiring ke “Hotel Prodeo” milik Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari catatan Jurnalsumbar.Com, penyebaran barang haram sudah mulai tingkat mengkuatirkan. Untuk itu, agar semua pihak bersama penegak hukum untuk memeranginya.

“Laporkan segera ke pihak berwajib jika ada gerak-gerik yang mencurigakan. Ayo kita perangi Narkoba,”tambah Kapolres seperti disampaikan Kasat Resnarkoba Sawahlunto.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.