Terkait Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Walikota Sawahlunto Terbitkan SE, Ini Isinya

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Jauh sebelum adanya korban diduga digigit anjing gila di Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Walikota Sawahlunto sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota “Arang” Sawahlunto itu.

Bahkan SE tertanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani Pj Walikota Fauzan Hasan, secara elektronik itu ditujukan pada instansi daerah setempat.

Mulai dari Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD, BUMN, BUMD se-Kota Sawahlunto, Kepala Desa/Kelurahan se-Kota Sawahlunto, Camat se-Kota Sawahlunto, dan PORBBI se-Kota Sawahlunto pun disurati.

Surat Edaran Walikota Sawahlunto itu bernomor: 500.7.2/1/DKP3-SWL/2025, tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Di Kota Sawahlunto tahun 2025.

puasa noverma

SE itu merujuk Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-03/
PK.320/M/01/2025, tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit
Hewan Menular Strategis (PHMS) dan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies serta masih banyaknya Hewan Penular Rabies (HPR) yang berkeliaran di tempat umum.

“Maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus rabies yang dapat
menyerang hewan berdarah panas dan manusia. Penyakit Rabies bersifat
zoonosis (dapat menular ke manusia) melalui gigitan anjing atau HPR
lainnya (kucing, kera, kelelawar) dan sangat membahayakan.

2. Kegiatan Kontrol Populasi HPR (Anjing, Kucing, Kera, dsb) dalam bentuk
penangkapan atau pemusnahan HPR liar bukanlah solusi terbaik dalam
mencegah dan menanggulangi rabies.

3. Pengendalian dan penanggulangan rabies merupakan tanggung jawab
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. Demikian SE Walikota tersebut. Lengkapnya, lihat dan baca SE Walikota Sawahlunto yang tertera diatas.

Gerak cepat, camat, kades dan unsur terkait lainnya berhasil menangkap anjing diduga gila yang menghebohkan itu

“Mohon Bantuan Bpk/Ibu, ini SE Bpk PJ Walikota tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies untuk dapat sama sama membantu menginformasikan ke masyarakat,”ucap Plt Camat Barangin, Irawan Junaidi kepada Jurnalsumbar.Com, Selasa (11/2/2025) malam.

“Desa Santur telah menindaklanjuti Surat Edaran Walikota,”tambah camat.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.