Rugikan Negara, Kejati Sumbar Sidik Dugaan Kasus Proyek Irigasi PSL3 Rp48 Miliar di Pasaman
Kejati Sumbar Usut Dugaan Kasus Proyek Irigasi PSL3 Rp48 Miliar di Pasaman
JURNAL SUMBAR| Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) Tahun Anggaran 2023 di Pasaman
Proyek senilai Rp48 miliar itu, merupakan bagian dari program Kementerian PUPR yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.
Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, melalui Asisten Intelijen Kejati, DR. Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H.,membenarkan kasus tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,”kata Asisten Intelijen Kejati, DR. Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H., melalui pesan singkatnya via WhatsAppnya pada Jurnalsumbar.Com, Rabu (14/5/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun Jurnalsumbar dari berbagai sumber, menyebutkan, penyelidikan telah berjalan sejak awal tahun.
Bahkan Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan sejak 2 Januari 2025. “Saat ini proses masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (Puldata Pulbaket-red).
Kabarnya juga, dalam rangka menggali informasi dan klarifikasi terkait proyek tersebut, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah memanggil sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung.
Publik berharap kasus tersebut ditangani dan diungkap secara transparan, terlebih proyek dari APBN untuk daerah irigasi yang akan berdampak kepada para petani di daerah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.*