JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Ratusan nelayan pukat harimau mini atau lampara dasar (mini trawl) asal Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti menggelar aksi damai di kantor DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (2/5-2025). Mereka mendemo aksi Novermal, anggota DPRD dari Fraksi PAN yang getol menyuarakan penghentian praktek illegal fishing tersebut di daerahnya.
Massa aksi nelayan lampara dasar meminta Novermal diturunkan dari jabatan anggota DPRD. Karena, tindakan Novermal yang selalu memposting dan memberitakan praktek ileggal fishing tersebut membuat mereka takut melaut, karena takut ditangkap aparat penegak hukum. “Tindakan Novermal telah mengganggu ekonomi kami,” tegas Anton, Koordinator Nelayan Lampara Dasar.
Perwakilan massa aksi damai diterima pimpinan dan anggota DPRD. Juga hadir Wakil Bupati beserta pejabat OPD terkait. Novermal yang didemo juga hadir.
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim menyatakan bahwa lampara dasar adalah alat tangkap yang dilarang dan harus dihentikan. “Kami Pemkab Pessel bersama Pemprov Sumbar akan berusaha membantu penggantian alat tangkap kapal lampara dasar dengan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujar Risnaldi. “Kami juga akan membuka peluang usaha baru bagi nelayan lampara dasar,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah mengatakan, karena lampara dasar merupakan alat tangkap terlarang, tentu harus dihentikan. “Kita minta Pemda mengkomunikasikan solusi terbaik dengan Pemprov Sumbar,” ujarnya. “Kita juga harus memikirkan nelayan tradisional yang terdampak lampara dasar,” tambahnya.
Menanggapi demo damai nelayan lampara dasar tersebut, Novermal mengaku tidak marah dan tidak dendam. “Ini persoal lama yang harus kita diselesaikan,” tegasnya. “Kita juga harus memikirkan nasib belasan ribu nelayan tradisional yang sudah lama terdampak lampara dasar,” tambahnya.
“Saya tidak ingin lagi ada nelayan lampara dasar ditangkap aparat penegak hukum. Saya tidak ingin lagi ada kapal lampara dasar yang disita,” ujar Novermal.
Dijelaskan Novermal, praktek illegal fishing lampara dasar Air Haji sudah berlangsung sejak tahun 90-an. “Saya mengadvokasi persoalan ini sejak tahun 2013,” jelasnya. “Tahun 2014, alat tangkap kapal lampara dasar Air Haji sudah digantì dengan alat tangkap ramah lingkungan oleh Pemkab Pessel,” jelasnya lagi. “Tapi, tahun 2015/2016, kapal lampara dasar Air Haji marak kembali dan semakin banyak,” tambahnya.
Penolakan kapal lampara dasar oleh nelayan tradisioal Muara Kandis dan Muara Jambu Punggasan, Pasir Harapan, Sumedang dan Pasir Pelangai Ranah Pesisir, dan Pasir Ganting dan Air Uba Inderapura terus berlangsung. Bahkan ada aksi pembakaran kapal lampara dasar oleh masyarakat Muara Kandis Punggasan dan Pasir Ganting Inderapura.
“Tahun 2019, alat tangkap lampara dasar Air Haji akan diganti lagi oleh Pemkab Pessel dan Pemprov Sumbar dengan jaring senilai Rp40 juta per kapal,” ujar Novermal lagi. “Tapi program penggantian alat tangkap ini gagal karena pemilik kapal lampara dasar minta penggantian alat tangkap berupa uang,” tambahnya.
Sejak itu, lanjut Novermal, kapal lampara dasar Air Haji terus beroperasi dan semakin banyak. “Baru-baru ini kembali ditangkap oleh tim patroli gabungan Satwas PSDKP, DKP Sumbar dan Satrol Lantamal,” ujarnya. “Kini dua orang kapten kapal lampara dasar yang ditangkap naik status ke penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. “Dua unit kapal yang ditangkap pasti disita lagi,” tambahnya lagi.
Novermal meminta Pemkab Pessel dan Pemprov Sumbar lebih serius dan tegas menyelesaian persoalan illegal fishing tersebut. “Disamping penggantian alat tangkap dengan yang ramah lingkungan, di perairan pantai Inderapura, Air Haji, Punggasan dan Ranah Pesisir ada potensi BBL (benih bening lobster atau baby lobster) yang bisa dijadikan sumber penghidupan baru nelayan setempat,” ujarnya.
Audensi yang berlangsung panas tersebut berbuah kesepakatan bahwa lampara dasar adalah alat tangkap dilarang dan harus dihentikan. Pemkab Pessel bersama Pemprov Sumbar akan mengulirkan kembali program bantuan penggantian alat tangkap ramah lingkungan. Dan, menjelang bantuan tersebut terealisasi, nelayan lampara dasar tidak beroperasi lagi di Muara Kandis dan Muara Jambu Punggasan, Pasir Harapan, Sumedang dan Pasir Pelangai Ranah Pesisir, dan Pasir Ganting dan Air Uba Inderapura.
Di akhir audensi, Novermal menyalami seluruh perwakilan nelayan lampara dasar. Novermal juga menyalami Harianto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang “membela” nelayan lampara dasar. Kemudian mereka poto bersama dengan ketua DPRD. (Tim)