Ketua FSPSI Kabupaten Sijunjung, Saptarius Pertanyakan Keterlambatan Dinas Perkim LH Bayar Upah Tenaga K3. Tak ayal, pihak Dinas Perkim LH Sijunjung pun turun tangan karena hari ini (Selasa, 7/10/2025-red) tak ada aktivitas yang dilakukan tenaga kerja K3 karena mogok. (Foto.Ist/Lur)
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Puluhan tenaga kerja (K3) Di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa (7/10/2025) diduga melakukan mogok kerja.
Dugaan mogok kerja yang dilakukan tenaga harian lepas di Pemkab Sijunjung itu, diduga uang “titik paluh” para pekerja itu tak kunjung dibayar oleh Dinas Perkim LH Kabupaten Sijunjung.
Hal itupun tak ditampik Kepala Dinas Perkim dan LH Sijunjung, Arif Meigayanto,S.T., M.M., Ia membenarkan terjadinya mogok kerja yang dilakukan tenaga kerja K3.

” Ya.. bang, hanya hari ini (Selasa, 7/10/2025, mogok kerjanya-red). Gajinya terlambat ada kendala teknis pak,”jelasnya kepada Jurnalsumbar.Com via WhatsAppnya, Selasa (7/10/2025) siang.
“Semoga segera teratasi,”tambah Kepala Dinas Perkim dan LH Sijunjung,
Arif Meigayanto, S.T., M.M., yang mengaku sedang dinas luar. Ia tak merinci berapa jumlah tenaga kerja K3 dinas yang ia pimpin itu.
Ia juga tak menjelaskan berapa orang tenaga kerja K3, upah mereka belum dibayarkan. Kabarnya, tenaga kerja K3 itu bekerja sejak pagi hingga sore dan dibayar Rp75 ribu/hari, itupun jika masuk kerja.
Terpantau, pada Selasa (7/10/2025-red) ini, pekerjaan tenaga kerja K3 suka tak suka dan mau tak mau dikerjakan oleh instansi terkait. Hingga pukul 14.29 WIB, Kadis Perkim dan LH belum menyebutkan adanya pembayaran upah tenaga K3. “Moga-moga cepet selesai pak trims,”jawabnya singkat.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Sijunjung, Sijunjung, Saptarius, mendesak agar Dinas Perkim & LH (Perumahan dan Kawasan Permukiman & Lingkungan Hidup) untuk segera mengatasinya.
“Ini menyangkut pariuk nasi, diharapkan pihak terkait untuk segera mencari solusi untuk membayar upah para tenaga kerja itu,”tegas Saptarius yang juga Ketua Forum Pelayanan Publik (F.Yanlik) Kabupaten Sijunjung itu.
Namun ia juga tak memungkiri, keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja di Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) itu, bisa saja karena alasan teknis, tergantung pada situasinya.

“Bisa jadi, kemungkinan alasan keterlambatan pembayaran upah itu, karena Verifikasi dan Validasi Data.
Bisa saja proses verifikasi dan validasi data tenaga kerja yang lambat, sehingga dapat menunda pencairan gaji. Data tenaga kerja yang belum terinput dengan benar atau memerlukan revisi menjadi penyebab utama keterlambatan”.
“Keterlambatan juga bisa disebabkan oleh penyesuaian anggaran yang belum selesai di tingkat daerah. Tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk membayar upah tepat waktu, sehingga pencairan upah tertunda. Kendala lain, bisa juga disebabkan sistem elektronik yang digunakan untuk pencairan gaji juga dapat mengalami kendala teknis, seperti implementasi sistem baru atau pembaruan sistem .
“Kalau upah tenaga harian itu terlambat dibayar, maka bisa ditanyakan langsung ke dinas terkait atau bagian keuangan mereka. Atau diskusikan masalah ini dengan atasan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, kirimkan surat ke dinas terkait. Jika keterlambatan terus berlanjut tanpa alasan yang jelas, laporkan ke dinas ketenagakerjaan sebagai upaya terakhir,”jelas Ketua FSPSI Kabupaten Sijunjung itu berharap agar segera ada solusinya untuk pembayaran upah tenaga harian K3 itu.
“Secara umum, alasan teknis bisa menjadi penyebab yang sah untuk keterlambatan gaji, tetapi harus ada komunikasi yang jelas dan solusi yang diupayakan oleh Dinas Perkim. Jika keterlambatan terus terjadi tanpa alasan yang jelas, tenaga kerja memiliki hak untuk mencari kejelasan dan solusi melalui jalur yang sesuai,”tambahnya.*