“Melalui koperasi kita dapat melakukan kegiatan pertambangan rakyat dengan legalitas Resmi/Lega di atas Wilayah Tambang Rakyat yang sudah di tetapkan Pemerintah melalui kementerian ESDM RI. Alhamdulillah kita sudah memiliki legalitas admistrasi Koperasi yang legal”.
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Sejak 22 Desember 2025 lalu, secara resmi, Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Indonesia hadir Di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Yong Hendri, Datuk Paduko Reno, S.H., Selaku Pendiri Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia
Hal itu tertuang dalam surat keputusan legalitas koperasi nomor: 26 tanggal 22 Desember 2025. Nomor AHU: 0093456.AH.01.29 Tahun 2025. Tentang, Pengelolaan Tambang Rakyat Bersama Koperasi Pemberian Izin Secara Prioritas. Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah, nomor: 39 Tahun 2025, Perubahan Kedua Tentang Minerba Kepmen ESDM nomor: 18 tahun 2025, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Alhamdulillah kita sudah memiliki legalitas admistrasi Koperasi yang legal,” kata Yong Hendri, Datuk Paduko Reno, S.H., Selaku Pendiri Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia yang berkantor di Jorong Gambok, Nagari Padanglaweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat itu kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (4/3/2026) via telepon selulernya dan WhatsAppnya.
Bahkan koperasi yang telah berbadan hukum itu, satu-satunya koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia yang pertama berdiri di Sumatera Barat.
“Melalui koperasi, kita dapat melakukan kegiatan pertambangan rakyat dengan legalitas Resmi/Legal diatas Wilayah Tambang Rakyat yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui kementerian ESDM RI,”ucap mantan calon anggota DPD RI urusan Sumbar itu
“Koperasi tambang emas adalah badan hukum koperasi yang kini memiliki peluang lebih besar untuk mengelola tambang emas secara legal, setelah adanya regulasi baru (PP No. 39 Tahun 2025),”tambah Datuk Paduko Reno.
Sebelumnya, kata Datuk Paduko Reno, Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara, Mulyadi Elhan Zakaria, mengatakan, Banyak manfaat dengan keberadaan koperasi tambang rakyat ini seperti Memperbolehkan koperasi mengelola WIUP Minerba bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat lokal.
Dokumen dari YONG HENDRI, DT PADUKO RE“Selain sosialisasi regulasi kepada para pengusaha tambang, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.
Dia mengatakan, koperasi dalam sektor pertambangan yang sebelumnya didominasi korporasi besar, dengan syarat koperasi harus memenuhi ketentuan administrasi dan lokasi yang relevan.
Dokumen dari YONG HENDRI, DT PADUKO RE-2“Sekarang dengan Peraturan pemerintah, membuka pintu bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang emas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, yang mengubah PP 96/2021. Koperasi kini bisa mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga memberikan dasar hukum untuk kegiatan pertambangan yang lebih terstruktur,”tambahnya.
Ketua Forum Pelayanan Publik (F. Yanlik) Kabupaten Sijunjung, Saptarius, mengapresiasi dengan berdirinya Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Sijunjung.
“Tujuan kebijakan ini mendukung pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal, sejalan dengan amanat UUD 1945, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi,” kata Wartawan Utama Pemred Jurnal Sumbar.Com itu menambahkan secara terpisah.
Dokumen dari YONG HENDRI, DT PADUKO RE-1Sementara itu, Datuk Paduko Reno, sebagai pendiri koperasi, mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tersebut.
“Kami rakyat kecil mengucapkan terimakasih atas adanya kepastian hukum untuk kami bisa mencari makan dikampung kami sendiri,” ujar sejumlah warga yang hidup diusaha pertambangan.
Kehadiran Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Indonesia dilandasi PP No.39 tahun 2025 tentang Minerba Perubahan Kedua dan di landasan Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan teknis Minerba Di Kabupaten Sijunjung.
“Alhamdulillah, sudah berdiri tiga koperasi dengan nama yang sama dan 8 Koperasi lagi dalam proses admistrasi. Alhamdulillah, Di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan sudah berdiri badan hukum koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Indonesia dan insyaallah di Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto dalam proses,”kata Datuk Paduko Reno bangga.
Ia menyebutkan, pendirian koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Indonesia dilandasi tiga konsep dasar yaitu;
1. Dalam kekuatan adat kita melibatkan Tokoh adat selaku pemilik Ulayat di lokasi tambang Rakyat yang ada.
2. Secara Keilmuan Geologi Pertambangan kita didapingi oleh SMK EXCELLENT YSI PASAR GAMBOK, JURUSAN GEOLOGI PERTAMBANGAN Yang di Binah oleh Balai Diklat Tambang Bawah Tanah.
3. Dalam wujud nyata sebuah etifitas pertambangan rakyat Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Indonesia melakukan pembinaan kepada Pelaku tambang rakyat secara pribadi, kelompok berbentuk RESORT MINING CENTER ( RMS ) Bersama Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI ).
ini landasan utama berdiri nya Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia. Karena kita sudah ada lebih dari tiga koperasi primer insyaallah kita sedang mempersiapkan Koperasi Sekunder untuk dijadikan sebagai Induk Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia yang wilayah kerjanya bisa di seluruh provinsi se-Indonesia.
“Dalam melakukan pembinaan kepada kelompok-kelompok penambang Rakyat, kami memberikan sosialisasi tentang himbauan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Dan sekaligus mensosialisasikan PP NO.39 tahun 2025 dan Permen ESDM No 18 Tahun 2025.
Agar penambang Rakyat memahami peraturan pemerintah dan sanggup melakukan penambangan secara profesional memiliki keilmuan untuk mengenal tentang bantuan yg berpotensi Mineral Logam,”tegas Datuk Paduko Reno.
“Disamping itu kami juga memberikan himbauan agar Penambang Rakyat melakukan penambangan dengan aman Tanpa mempergunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri Dan lainnya.
Juga kami memberikan tata kelola penambangan yg tidak merusak alam, ekologi dan Hayati, sehingga paska mengambang lingkungan pertambangan di tata agar lebih subur untuk dijadikan lahan pertanian kembali,” jelasYong Hendri, Datuk Paduko Reno, S.H., Selaku Pendiri Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia di Kabupaten Sijunjung itu.





