JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Kabar menggembirakan datang bagi puluhan tenaga pendidik di Kabupaten Sijunjung. Sebanyak 73 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 angkatan pertama resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa hubungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Penyerahan petikan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (5/6/2026).
Hadir saat itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Jaheri, Kepala Inspektorat Daerah, Wandri Fahrizal, Kepala BKPSDM, Muhadiris, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puji Basuki dan jajaran.
Kepastian perpanjangan masa kerja itu disambut dengan rasa syukur dan lega oleh para guru yang selama ini telah mengabdikan diri di berbagai sekolah di Kabupaten Sijunjung.
Adapun PPPK yang menerima perpanjangan masa hubungan kerja terdiri dari 68 guru Sekolah Dasar (SD) dan lima guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa Yuswir menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Karena itu, keberadaan tenaga pendidik menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Pendidikan merupakan prioritas bagi pemerintah daerah. Berikan kemampuan terbaik untuk anak-anak Sijunjung,” pesan Benny kepada para penerima SK.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan para PPPK selama ini.
Menurutnya, tenaga pendidik memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pelayanan dasar masyarakat di tengah berbagai tantangan pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Sijunjung berupaya agar efisiensi yang dilakukan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Benny mengatakan perpanjangan masa hubungan kerja tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga mutu pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Ia berharap para PPPK terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Teruslah memberikan kontribusi terbaik, bekerja dengan hati, dan hadir sebagai bagian dari solusi bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sijunjung membutuhkan komitmen dan kinerja terbaik saudara semua untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Muhadiris, menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bentuk kepastian dan keberlanjutan hubungan kerja PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai SK Nomor 821.29/276/BKPSDM-2025 tertanggal 31 Desember 2025, kita menyerahkan petikan SK PPPK angkatan pertama tenaga pendidik tahun 2021,” jelasnya.
Muhadiris menambahkan, pada tahap awal formasi PPPK tersebut juga terdapat 26 penyuluh pertanian. Namun, sejak 1 Januari 2026 status kepegawaian mereka telah dialihkan ke Kementerian Pertanian.
“Dengan perpanjangan masa hubungan kerja ini, diharapkan para guru PPPK semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi generasi muda Kabupaten Sijunjung,” tutupnya. (Dicko)

