Diduga Mencuri Di Warung, Pria asal Asahan Sumut Ini Diringkus URC Opsnal Reskrim Polres Sijunjung

Tim URC Opsnal Reskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap tersangka pencurian

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Reskrim Polres Sijunjung dibawah pimpinan Ipda Aqshal M Oktori, S.Tr.I.K., berhasil membekuk seorang pria asal warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial, Aldy, 21 tahun atas dugaan melakukan pencurian.

Penangkapan tersangka berawal pada Selasa, 23 juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat disebuah warung Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Reskrim Polres Sijunjung.

Kejadian berawal pada Selasa, 23 Juni 2026 sekira pukul 11.30 WIB korban Parluhutan Lumban Raja sedang berada di rumah.

Mendapat telepon dari istri korban yang berada diwarung bahwa tersangka Aldy sudah tidak ada lagi di warung dan setelah itu korban Parluhutan Lumban Raja langsung pergi ke warung dan melihat kamar tempat tersangka tidur dan di lemarinya tidak ada lagi baju dan sepatunya.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah

Kemudian korban bilang ke istrinya bahwa tersangka kabur dan korban menyuruh istrinya untuk melihat barang yang berada diwarung apakah ada yang hilang atau diambil tersangka dan setelah itu, istri korban mengecek tempat dia menaruh uangnya di atas kasur yang digulung dengan selimut. Setelah dilihatnya ternyata uangnya sebanyak Rp23.juta sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut korban Parluhutan Lumban Raja, 60 tahun, warga Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang (Kunpar) Kecamatan Kamangbaru, melaporkan kejadian ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 juni 2026,”jelas Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.IK.M.H., melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Doni dalam relisnya, Rabu (24/6/2026).

Dijelaskanya, berdasarkan laporan/pengaduan dari korban dan keterangan dari saksi-saksi dan telah diketahui keberadaan terduga pelaku maka Kanit I Reskrim dan Tim URC Opsnal Reskrim Polres Sijunjung berangkat ke Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamangbaru Kabupaten Sijunjung. Dengan waktu kurang 1 x 24 jam Tim URC berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian, Aldy, 21 tahun, warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang sedang berada di sebuah warung dilokasi tersebut.

“Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan beserta barang bukti uang hasil pencurian ke Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum atas perbuatannya,”tambah Kapolres.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal pencurian, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Ancaman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.