Sempat Masuk DPO, Oknum Anggota DPRD Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 Miliar Ditangkap Kejati Sumbar
Meski sempat masuk DPO, namun oknum anggota DPRD Sumbar itu akhirnya tertangkap Kejati Sumbar atas dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja senilai Rp34 Miliar (f.ist)
JURNAL SUMBAR| Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menahan oknum anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar ) berinisial BSN yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja senilai Rp34 miliar di daerah tersebut.
Wakil Kepala Kejati Sumatera Barat, Mukhlis, dalam konferensi pers di Padang, Kamis malam, mengatakan BSN ditangkap di Jakarta Selatan pada Rabu (17/62026) oleh tim gabungan kejaksaan.
“Setelah dibawa dari Jakarta, tersangka langsung dilakukan penahanan setibanya di Sumatera Barat,” ujar Mukhlis.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Burung Hantu Kejati Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri Padang.
Mukhlis menjelaskan BSN telah berstatus DPO sejak Januari 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, BSN dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Barat sekitar pukul 19.00 WIB dengan pengawalan petugas.
Setibanya di kantor kejaksaan, BSN langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara menyebut proses penyidikan perkara tetap dilakukan oleh Kejari Padang hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
Perkara yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu perbankan kepada perusahaan swasta pada periode 2013-2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp34 miliar.