Musprov Kadin Sumbar, Andi Purnama: Utusan Kabupaten Solok Ilegal

1677
Kadin Sumbar
Andi Purnama, Wakil Ketua Kadin Kabupaten Solok

JURNAL SUMBAR | Padang — Musyawarah Provinsi (Musprov) lanjutan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat digelar hari Selasa, 23 Mei 2017 di Hotel Mercure, Padang. Namun, peserta dari utusan Kadin Kabupaten Solok dinyatakan ilegal oleh salah seorang wakil ketuanya.

“Ketua Kadin Kabupaten Solok, Bapak Syafrizal Ben tidak pernah mengadakan rapat pleno pengurus untuk menentukan utusan yang akan menghadiri Musprov Kadin Sumbar,” sebut Andi Purnama, Wakil Ketua Bidang Perpajakan dan Sistem Fiskal kepada Jurnal Sumbar di Padang, Senin sore (22/5).

Ditambahkan Andi Purnama, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada beberapa pengurus Kadin Kabupaten Solok periode 2015-2020, dan terkonfirmasi ada enam wakil ketua yang tidak tahu ada Musprov, serta tidak pernah diajak rapat untuk menentukan utusan yang akan menghadiri Musprov oleh Syafrizal Ben selaku Ketua Kadin Kabupaten Solok.

Selain dirinya, lanjut Andi Purnama, yang tidak pernah diundang rapat tersebut adalah, Syahrial Nur Efendi (Wakil Ketua Bidang Industri), Rusli (Wakil Ketua Bidang Prasarana Permukiman dan Lingkungan), Hendri Martius (Wakil Ketua Bidang Etika Bisnis dan Kebijakan Publik).

Selanjutnya, Jonfirman Pandu (Wakil Ketua Bidang ESDM) dan Wandi Afrianto (Wakil Ketua Bidang Perdagangan, Investasi dan Hubungan Luar Negari). “Kelima wakil ketua ini sudah saya konfirmasi, dan beliau-beliau menyatakan tidak pernah diundang rapat untuk menentukan utusan dari Kadin Kabupaten Solok yang akan menghadiri Musprov Kadin Sumbar,” ujar Andi Purnama.

“Karena tanpa melalui rapat pleno pengurus, utusan Kadin Kabupaten Solok yang menghadiri Musprov Kadin Sumbar adalah ilegal,” tegas Owner Rumah Makan Sari Manggis Solok itu. “Untuk itu, kita minta OC Musprov Kadin Sumbar tidak menerima mereka sebagai utusan dari Kadin Kabupaten Solok,” tegasnya.

“Yang berhak menjadi utusan Kadin Kabupaten Solok adalah mereka yang diutus berdasarkan putusan rapat pleno pengurus,” pungkasnya.

Ketua Kadin Kabupaten Solok, Syafrizal Ben yang dikonfirmasi via ponselnya, Selasa malam (22/5), membantah pernyataan Wakil Ketua Andi Purnama. “Utusan dari Kadin Kabupaten Solok sudah berdasarkan putusan rapat pleno pengurus,” ujarnya. “Ada undangannya, ada daftar hadirnya, ada berita acara rapatnya dan ada foto-fotonya,” tambahnya meyakinkan.

Terkait Andi Purnama, Syafrizal Ben mengaku memang tidak bisa menghubunginya, karena hapenya hilang. “Nomor hape pak Andi Purnama di hape saya yang hilang tersebut, sehingga tidak bisa menghubunginya untuk rapat,” jelasnya. “Utusan dari Kadin Kabupaten Solok adalah legal, karena sudah diputuskan melalui rapat pleno pengurus,” tegas Ketua Kadin yang mengaku juga seorang wartawan tersebut. [Enye]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here