Termasuk Sumbar, Kemenag RI Bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lima Kanwil

JURNAL SUMBAR | Makasar – Setelah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualin (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kini Kementerian Agama RI pun segera membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lima provinsi di Indonesia, termasuk Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu terungkap saat pertemuan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agama, Kabag TU, para Kabid di Kanwil, para pejabat esselon IV, terkait pembentukan PTSP, di Makasar, Sulawesi Selatan , pada Senin (5/6) pagi tadi.

Menteri Agama RI,  diwakili Kepala Biro Umum, Kemenag RI, Drs. H. Syafrizal Syofyan Intan Kayo, yang juga bertindak selaku pemateri pada acara pembentuk PTSP itu, kepada Jurnal Sumbar, Senin (5/6), mengatakan, pembentukan PTSP bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

OTW 2

“Tujuan utama pembentukan PTSP di lingkungan Kanwil Agama, mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Pembentukan PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau,” sebut tokoh masyarakat Sijunjung, Sumbar, asal Lubuktarok itu.

Yang terpenting sekali, kata Syafrizal, yakni untuk memberikan Akses yang lebih luas pada masyarakat guna memperoleh pelayanan publik. “Untuk saat ini, pembentukan PTSP di lima provinsi. Seperti Kanwil Agama Sulsel, Maluku, Yogyakarta, Lampung dan Sumatera Barat. Semoga dengan pembentukan PTSP itu, bisa dirasakan manfaatnya masyarakat,” jelas Syafrizal.

Ditambahkannya, selain dirinya (Syafrizal’red), pemateri pada acara pertemuan jajaran  Kanwil Agama se-Indonesia itu, Biro Humas Data & Informasi Kemenag TI, staf khusus Menteri Agama, Ali Zawawi, dan staf khusus, Hadi. Kegiatan itu berakhir hingga Senin (5/6) siang, sukses dan lancar. [Saptarius]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.